Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri

Pengungkapan kasus penyelundupan 12.500 ekor benih loster tersebut terungkap di sekitar perairan sebelum perbatasan Batam-Singapura.

Eko Faizin
Minggu, 07 November 2021 | 15:06 WIB
Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 1,5 M Digagalkan Bea Cukai Kepri
Bea Cukai Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster. [Foto:Edo/Batamnews]

Karena menyangkut komoditi yang rentan, petugas tidak membuang waktu. Petugas patroli segera membawa muatan ke Kantor Bea Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan barang bukti dilaksanakan bersama dengan instansi berwenang, yaitu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tanjung Balai Karimun dan PSDKP Tanjung Balai Karimun.

"Diperkirakan, nilai keseluruhannya mencapai Rp 1,5 miliar. Pelaku penyelundupan diduga kuat akan menuju Singapura, dan berhasil digagalkan sebelum mencapai perbatasan, tepatnya di sekitar perairan Batam," ujar Rofiq.

Selanjutnya, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Bea Cukai Kepri turut memberi dukungan maksimal dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.

"Untuk menghindari makin tingginya resiko kematian, diputuskan agar benih-benih lobster harus segera dilepasliarkan. Proses pelepasan dilaksanakan di perairan Pulau Babi dan Pulau Tulang," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak