Rugikan Perusahaan Rp1,72 miliar, Dirut Start Up di Batam Divonis 7 Bulan Penjara

PT MWP atau yang dikenal dengan sebutan Marlin selaku salah satu perusahaan startup di Batam sejak tahun 2016, bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket

Eliza Gusmeri
Selasa, 02 November 2021 | 15:53 WIB
Rugikan Perusahaan Rp1,72 miliar, Dirut Start Up di Batam Divonis 7 Bulan Penjara
Eks Dirut PT MWP, Ali Sadikin (kemeja putih) (ist)

SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta memutuskan terdakwa kasus penggelapan jabatan dalam PT Marlin Wisata Putranusa (MWP), yaitu Ali Sadikin bersalah, pada Kamis (21/10/2021) lalu.

Untuk diketahui sebelumnya, PT MWP atau yang dikenal dengan sebutan Marlin selaku salah satu perusahaan startup di Batam sejak tahun 2016, bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online. 

Perusahaan ini juga berawal dari startup dan berbasis di Batam, belakangan merambah ke Ibukota Jakarta.

Namun dalam perjalanannya, Ali Sadikin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut), diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp1,72 miliar.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, di sana Ali terbukti secara sah bersalah, hal itu dikuatkan dari alat bukti, keterangan saksi dan proses persidangan.

Ali Sadikin terbukti menggunakan wewenang selama menjabat direktur utama di PT MWP untuk kepentingan pribadinya. 

Seperti pengambilan fee untuk keperluan pribadi dan pembuatan perusahaan di dalam perusahaan ketika menjabat.

Kemudian hal itu juga diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan, direktur, komisaris hingga pemegang saham perusahaan ketika dalam jalanya persidangan.

Kasus ini bermula ketika salah 1 direktur perusahaan Dede Saputra beserta jajaran komisaris PT MWP melaporkan perbuatan Ali tersebut ke kepolisian Sleman pada akhir tahun 2019. 

Di konfirmasi terpisah, Dede mengucapkan rasa syukur dan senang atas putusan pengadilan tersebut.

"Saya bersyukur kasus ini berakhir dengan adil dan baik, majelis hakim akhirnya bisa membuktikan bahwa selama ini Ali memang berbuat salah dan merugikan kami semua selaku pemegang saham perusahaan, semoga vonis ini membuat dia jera" ujarnya, Selasa (2/11/2021) melalui sambungan telepon.

Selain itu, dengan inkrahnya kasus ini, perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah perbaikan perusahaan agar bisa kembali beroperasi secara maksimal pasca kasus ini.

Ditambahkan bahwa, persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) T.E Arie Wibowo ini, telah berkekuatan hukum tetap karena terhitung 7 hari setelah keputusan hakim, Ali tidak melakukan banding atas putusan vonis 7 bulan penjara tersebut. 

Dengan vonis tersebut Ali kini menjadi tahanan di dalam rutan sesuai vonis majelis hakim. Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Marlin Wisata Putranusa (MWP) Ali Sadikin alias Ali Ma dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. 

Ali Sadikin dilaporkan oleh salah seorang pendiri PT MWP, Dede Saputra beserta jajaran komisaris. Laporan ke Polres Sleman, Yogyakarta itu bernomor STTLP-B/862/XII/2019/DIY/Sleman. 

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini