SuaraBatam.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta memutuskan terdakwa kasus penggelapan jabatan dalam PT Marlin Wisata Putranusa (MWP), yaitu Ali Sadikin bersalah, pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Untuk diketahui sebelumnya, PT MWP atau yang dikenal dengan sebutan Marlin selaku salah satu perusahaan startup di Batam sejak tahun 2016, bergerak di bidang sistem pelabuhan dan layanan penjualan tiket kapal secara online.
Perusahaan ini juga berawal dari startup dan berbasis di Batam, belakangan merambah ke Ibukota Jakarta.
Namun dalam perjalanannya, Ali Sadikin yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut), diduga telah merugikan perusahaan hingga Rp1,72 miliar.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, di sana Ali terbukti secara sah bersalah, hal itu dikuatkan dari alat bukti, keterangan saksi dan proses persidangan.
Ali Sadikin terbukti menggunakan wewenang selama menjabat direktur utama di PT MWP untuk kepentingan pribadinya.
Seperti pengambilan fee untuk keperluan pribadi dan pembuatan perusahaan di dalam perusahaan ketika menjabat.
Kemudian hal itu juga diperkuat dengan kesaksian mantan karyawan, direktur, komisaris hingga pemegang saham perusahaan ketika dalam jalanya persidangan.
Kasus ini bermula ketika salah 1 direktur perusahaan Dede Saputra beserta jajaran komisaris PT MWP melaporkan perbuatan Ali tersebut ke kepolisian Sleman pada akhir tahun 2019.
Di konfirmasi terpisah, Dede mengucapkan rasa syukur dan senang atas putusan pengadilan tersebut.
- 1
- 2