Buruh di Batam Demo di Kantor Wali Kota, Protes UU Cipta Kerja

Mereka turun ke jalan memprotes isu-isu ketenagakerjaan.

Eliza Gusmeri
Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:22 WIB
Buruh di Batam Demo di Kantor Wali Kota, Protes UU Cipta Kerja
Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam FSPMI di depan Kantor Wali Kota Batam. (Foto: yude/batamnews)

SuaraBatam.id - Puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, menggeruduk Kantor Wali Kota Batam Centre. Mereka turun ke jalan memprotes isu-isu ketenagakerjaan.

Isu-isu yang mereka protes mulai dari penyesuaian upah tahun 2022 dan UMSK tahun 2021, penolakan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus law) dan tentang peningkatan kualitas perjanjian kerja di perusahaan-perusahaan di Batam.

“Kalau tidak ada PKB (Perjanjian Kerja Bersama), ya dibuat PKB, dan terakhir itu dibuat PHI (Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Ramon.

Ramon menjelaskan, untuk PHI ini pemerintah masih belum memberikan kejelasan. Padahal para buruh sudah bertahun-tahun memperjuangkan untuk membuat PHI ini di Kota Batam namun belum tercapai.

Baca Juga:Ekonomi Membaik, Buruh di Cimahi Desak Pemerintah Naikkan UMK 2022 Sebesar 10 Persen

“Ini sangat penting ketika kami berselisih, buruh itu tidak punya uang. Kami mesti ke Tanjungpinang pulang pergi naik kapal. Oleh karena itu kami minta kepada pemerintah, untuk bisa menyediakan pengadilan hubungan industrial di kota Batam. Karena juga industri di Kepri itu paling banyak di Kota Batam, lalu perselisihan juga paling banyak di Batam,” katanya.

Menanggapi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pada prinsipnya para buruh menolak Omnibus Law yang pada dasarnya hal itu ada dibahas pengupahan.

“Itu kan ada beberapa hal, sama pengaturan yang lain-lain seperti masalah PHK dan segala macam,” ucapnya.

Terkait perjanjian kerja bersama (PKB) dalam Omnibus Law, Rudi menjelaskan bahwa isi PKB itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, karena di Omnibus Law sudah diatur semua.

“Jadi PKB yang mereka buat itu tidak boleh melenceng dari Omnibus Law, Tapi mereka ingin PKB itu kan adalah kesepakatan mereka bersama, itu yang ditolak mereka,” ujarnya.

Baca Juga:Puan Maharani Dukung Kenaikan Upah Minimum 2022 Demi Pemulihan Ekonomi Rakyat

Untuk masalah PHI, Rudi menyebutkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan pembuatan PHI ke pemerintah.

“Nanti kita akan surati lagi. Surat yang lalu 2019 terakhir, kita akan surati lagi ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sedangkan untuk UMK, Rudi mengaku belum ada pembahasan tentang UMK Batam. “Sesuai dengan PP 36 ini kita menunggu rilis statistik, karena semuanya tergantung statistik, ada pertumbuhan ekonominya, ada rumah tangga layak dan sebagainya,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini