Satu Warga Kundur Jadi Tersangka Pembakaran Lahan Gambut 80 Ha

Ia diduga melakukan pembakaran di lahannya sendiri kemudian menyebar puluhan hektar lahan milik warga.

Eliza Gusmeri
Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:46 WIB
Satu Warga Kundur Jadi Tersangka Pembakaran Lahan Gambut 80 Ha
ilustrasi kebakaran lahan. [ANTARA]

SuaraBatam.id - Ng alias Tu, ditetapkan polisi sebagai pelaku pembakaran lahan di Kundur Kabupaten Karimun. Ia diduga melakukan pembakaran di lahannya sendiri kemudian menyebar puluhan hektar ke lahan milik warga.

"Kebakaran totalnya sekitar 70 sampai 80 hektare," sebut Arizan, salah satu pelapor yang mewakili 22 warga Kundur Utara yang dikutip dari batanews.

Polisi menyelidiki kasus karhutla yang terjadi di daerah itu atas laporan warga. Sejumlah orang sebelumnya sudah diperiksa.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah ditujukan polisi kepada warga. Hingga disebutkan Ng sebagai tersangka. Arizan, mengaku sudah menerima SP2HP tersebut.

"Ada 5 warga sama saya yang dipanggil tanggal 2 Oktober. Waktu dipanggil itu, penyidik menyampaikan hasil lab forensik yang sempat datang ke lokasi," kata Arizan di Mapolres Karimun, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga:Polisi Bubarkan Demo Pencari Suaka Asal Afganistan di DPRD Batam, Dianggap Tak Berizin

Arizan menyebutkan, penyidik menyampaikan jika hasil lab forensik menyatakan lahan yang terbakar merupakan lahan gambut.

"Disampaikan penyidik ke kami, menurut ahli api bisa bertahan selama satu minggu dalam tanah," ujarnya.

Sementara kuasa hukum warga, pengacara dari kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Cabang Kepulauan Riau (Paham Kepri), Eka Satyadi yang mendampingi Arizan mengatakan, untuk tahapan-tahapan penanganan kasus tersebut aparat kepolisian terlihat bekerja keras.

Akan tetapi Ia merasa sedikit janggal dengan sikap penyidik yang terkesan kurang berkenan jika warga didampingi kuasa hukum. Diantaranya adalah penyidik meminta surat kuasa asli dari warga dengan alasan sebagai syarat dokumen pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.

"Namun saya keberatan untuk menyerahkan surat kuasa asli karena hal itu belum pernah kami lakukan. Itu dokumen penting, yang harus dijaga oleh setiap pengacara," kata Eka.

Baca Juga:Pengadilan Batalkan Sertifikat Tanah, PT BRB Gugat BPN Batam

Bahkan disebutkannya juga, dirinya akan dibatasi oleh penyidik dalam memberikan informasi perkembangan perkara tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak