Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial S, yang diamankan di seputaran SPBU Sungai Harapan, Sekupang, Kamis (14/10/2021) kemarin.

Eliza Gusmeri
Senin, 18 Oktober 2021 | 11:07 WIB
Polisi Tangkap Otak Pencurian Honda Beat di Batam, Beraksi 17 Kali
Dua tersangka spesialis curanmor Honda Beat di Batam beserta tiga unit barang bukti (partahi/suara.com)

Selain itu, saat ini pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lain yang diketahui berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian.

"Ini kuncinya, karena tersangka yang sedang kita kejar ini berperan sebagai penjual. Barang bukti yang ada saat ini, baru sebagian saja," tegasnya.

Tidak hanya itu, beberapa barang bukti yang turut diamankan yakni 3 unit sepeda motor honda beat, kunci T, 1 unit mesin travo, dan 1 unit mesin gerinda

Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 (dua) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga:Buka Travel Bubble, Bandara Hang Nadim Batam Belum Siapkan Alat TCM

"Kedua tersangka ini juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan saat diamankan," tuturnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini