SuaraBatam.id - Pengantin baru di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bakal menerima kartu nikah digital, tak lagi mendapat buku nikah.
Ketentuan diberlakukannya kartu nikah ini sesuai Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Di Karimun penerapan kartu nikah itu baru terlaksana dalam sebulan terakhir, meski kartu itu sudah dirilis pada Mei 2021 lalu.
"Untuk sekarang bagi pasangan yang baru menikah langsung dapat kartu nikah digital. Ini sudah mulai efektif sejak 2 minggu terakhir ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karimun, Zamzuri dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (14/10/2021).
Kartu nikah digital tersebut, berfungsi untuk mempermudah pasangan suami istri saat bepergian.
Pasangan suami istri tidak perlu lagi untuk membawa dokumen pernikahan yang terkadang kerap lupa dibawa ketika bepergian.
"Fungsinya jika pasangan suami istri tidak lagi harus membawa buku nikah, cukup dengan kartu itu. Biasanya seperti akan menginap di hotel," ujar dia.
Setelah terdaftar secara resmi sebagai pasangan yang tercatat di kantor Kementerian Agama (Kemenag), maka secara otomatis kartu digital itu nantinya akan dikirimkan melalui smartphone dan dapat dicetak sendiri.
"Bisa di download dan dicetak sendiri. Di situ nanti keluar kode menyerupai kartu vaksin," ucap Zamzuri.