Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol

Ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjaman online ilegal yang makin meresahkan.

Eliza Gusmeri
Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:43 WIB
Marak Pinjaman Online Ilegal, DPR Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjol
Iustrasi pinjaman. (Envato)

SuaraBatam.id - Merebaknya kasus pinjaman online ilegal, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyarankan untuk hapus aplikasi pinjol di playstore.

Ia mempertegas bahwa pemerintah tidak cukup hanya memblokir atau memutus akses situs pinjaman online.

Sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan, Muhaimin meminta pemerintah turut menghapus aplikasi pinjol baik di App Store maupun Play Store.

Muhaimin mengatakan pemutusan akses platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjol ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

Baca Juga:BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan

"Saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,” kata Muhaimin dalam keterangannya dikutip Kamis (14/10/2021).

Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, pemerintah dinilai harus menghentikan kegiatan dan keberadaan pinjol ilegal dari hulu.

Salah satu yang dapat dilakukan menurut Muhaimin ialah dengan mengirimkan notifikasi agar aplikasi-aplikasi pinjol ilegal segera dihapus.

Jika permintaan penghapusan tidak kunjung ditanggapi maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.

"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujar Muhaimin.

Baca Juga:Dukung Ketahanan Listrik di Batam-Bintan, PGN Salurkan Gas ke PLTMG Baloi

Muhaimin berpendapat kunci utama yang paling efektif untuk memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.

Dia juga melihat perkembangan kegiatan fintech lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi Covid-19 masih ada penawaran pinjaman tanpa izin. Terlebih, para pelaku ini memanfaatkan kesulitan finansial masyarakat saat pandemi.

“Banyak yang melapor ke saya terkait pinjol ini. Saya kira ini perlu disikapi lebih serius oleh pemerintah agar tidak semakin melebar dampak negatifnya,” ujarnya.


Pinjol Ilegal Bikin Rakyat Depresi dan Bunuh Diri

Keberadaan pinjaman online dengan bunga mencekik leher kian menjadi permasalahan. Bunga tinggi yang menghasilkan laba sesaat itu telah menjerat rakyat. Kekinian utang berbunga dari pinjaman online bahkan sampai menarik perhatian Presiden Jokowi.

Jokowi dalam sambutan OJK Virtual Innovation Day 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/10/2021) mengaku mendapatkan informasi banyak terjadi penipuan dan tindak pidana keuangan. Di mana masyarakat banyak terjerat bunga yang tinggi oleh pinjaman online.

Senada dengan ucapan Jokowi, Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menyadari bahaya jeratan bunga pinjaman online. Lebih para dari penuturan orang nomor satu di Indonesia, Dasco menuturkan dampak pinjaman online justru bisa berujung tindakan bunuh diri dari debitur.

"Masalah pinjaman online ilegal adalah permasalahan krusial dan meresahkan masyarakat, ada yang terganggu secara psikis, depresi, bahkan bunuh diri karena merasa tertekan," kata Dasco, Rabu (13/10/2021).


Dasco mengatakan bahwa banyak pihak tidak bertanggung jawab melakukan aksi-aksi penipuan seperti pinjaman online ilegal yang berbasis digital. Para pelaku disebutkan Dasco menyalahgunakan tekonologi keuangan yang kian berkembang.

Karena itu ia meminta Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindak tegas serta memberantas maraknya penipuan pinjaman online ilegal yang makin meresahkan.

"Saya pikir, tidak hanya pelaku ya, tetapi pihak kepolisian juga harus memberikan efek jera kepada para investor dari pinjaman online ilegal yang kerap melakukan aksi teror kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol," ujar Dasco.

Keberadaan pinjaman online yang kian marak harus menjadi indikator bagi otoritas keuangan untuk instrospeksi dan melakukan evaluasi bagi lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan Permodalan Nasional Madani (PNM).

DPR dikatakan Dasco mendorong pemerintah dan otoritas keuangan agar segara memperkuat perbankan untuk rakyat kecil, koperasi, dan UMKM.

"Berikan akses dan prosedur yang lebih mudah serta perluas jangkauan hingga ke seluruh pelosok negeri," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini