SuaraBatam.id - Merebaknya kasus pinjaman online ilegal, Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar menyarankan untuk hapus aplikasi pinjol di playstore.
Ia mempertegas bahwa pemerintah tidak cukup hanya memblokir atau memutus akses situs pinjaman online.
Sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan, Muhaimin meminta pemerintah turut menghapus aplikasi pinjol baik di App Store maupun Play Store.
Muhaimin mengatakan pemutusan akses platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjol ilegal itu tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.
Baca Juga:BP Batam Dukung Pemberian Visa Bidang Pariwisata, Perfilman dan Pendidikan
"Saya kira aplikasinya juga harus dicabut, baik di Android maupun IOS. Karena walaupun sudah diblokir, masih saja muncul lagi selama masih ada di Google atau Apple,” kata Muhaimin dalam keterangannya dikutip Kamis (14/10/2021).
Untuk memaksimalkan upaya pencegahan, pemerintah dinilai harus menghentikan kegiatan dan keberadaan pinjol ilegal dari hulu.
Salah satu yang dapat dilakukan menurut Muhaimin ialah dengan mengirimkan notifikasi agar aplikasi-aplikasi pinjol ilegal segera dihapus.
Jika permintaan penghapusan tidak kunjung ditanggapi maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang lebih tegas untuk penyedia platform.
"Karena kan itu jatuhnya pemilik toko aplikasi seperti Google dan Apple malah menjerumuskan pengguna untuk bisa mengunduh aplikasi pinjol ilegal," ujar Muhaimin.
Baca Juga:Dukung Ketahanan Listrik di Batam-Bintan, PGN Salurkan Gas ke PLTMG Baloi
Muhaimin berpendapat kunci utama yang paling efektif untuk memberantas fintech lending ilegal ialah dengan meningkatkan literasi kepada masyarakat tentang fintech lending ilegal.