Polisi Batam Batalkan Transaksi Dua Kurir Narkoba Senilai Rp760 Juta

Satuan Reses Narkoba Polresta Barelang menangkap dua kurir Narkoba berinisial WB dan HN.

Eliza Gusmeri
Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:49 WIB
Polisi Batam Batalkan Transaksi Dua Kurir Narkoba Senilai Rp760 Juta
Dua kurir sabu asal Batam yang melakukan transaksi langsung di Malaysia (foto: ist/suara.com)

SuaraBatam.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang menangkap dua kurir Narkoba berinisial WB dan HN.

Kasat Narkoba polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait adanya transaksi Narkoba di kawasan pelabuhan Abob di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Kedua pelaku kemudian diamankan di kos-kosan yang ada berada di wilayah Tanjung Buntung Blok H no 17 RT 6 RW 2 Kecamatan Bengkong Kota Batam saat hendak mengantar pesanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2.008 KG.

Baca Juga:Bea Cukai Batam Jual Kendaraan Lelang, Kas Negara Bertambah Rp5 Miliar

"Ini informasi dari masyarakat. Hari Jumat 8 Oktober 2021 pada pukul 16.00 wib tim melakukan penggeledahan di rumah H dan menemukan Narkotika jenis sabu seberat 2.008 kg dan rekan lainnya WB," kata Lulik di Polresta Barelang, Rabu (13/10/2021).

Lullik menyebutkan, WB dan HN baru pertama kali menjadi kurir, modus operasinya HN mendapat barang tersebut dari temanya yang ada di Malaysia berinisial F sedangkan WB bertugas mencari pembeli.

Setelah mendapatkan pembeli WB kemudian menghubungi HN untuk mengambil barang tersebut dengan nilai jual 760 juta.

"HN berperan sebagai bandar yang menjual narkotika jenis sabu dan WB adalah perantara untuk mencari calon pembeli yakni A yang bersangkutan ingin memberikan barang tersebut ke A. Sebelum barang itu sampai ke tangan A kedua pelaku kami amankan. A sekarang masih dalam pencarian," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga:Cekcok Kelompok Pria di Kafe Batam, 1 Orang Tumbang dengan 6 Tusukan

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini