Makin Aktif di Luar Rumah, Bolehkah Wanita Bekerja Menurut Islam?

Alih-alih untuk bekerja juga membantu suami untuk menopang perekonomian keluarga.

Eliza Gusmeri
Selasa, 12 Oktober 2021 | 13:40 WIB
Makin Aktif di Luar Rumah, Bolehkah Wanita Bekerja Menurut Islam?
muslimah bekerja (foto: pixabay)

SuaraBatam.id - Perempuan semakin aktif bekerja di luar rumah. Meskipun sudah berkeluarga, perempuan masih berkeinginan mendapatkan penghasilan sendiri.

Alih-alih untuk bekerja juga membantu suami untuk menopang perekonomian keluarga.

Sebenarnya dalam Islam, tidak melarang wanita bekerja tapi tetap menjadikan laki-laki sebagai kepala keluarga yang bertanggungjawab untuk memenuhi segala keperluan istri dan keluarganya, menyelesaikan segala kepentingan yang ada di luar rumah.

“Para lelaki (suami) itu pemimpin bagi para wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (yang lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (yang lelaki) telah memberikan nafkah dari harta mereka” (QS. An-Nisa: 34).

Baca Juga:Terlilit Pinjaman Online, Karyawan Alfamart di Batam Gelapkan Uang Rp45 Juta

Jika bekerja untuk mencari nafkah merupakan kewajiban seorang suami, namun tidak ada larangan jika wanita ingin bekerja. Wanita harus memenuhi beberapa syarat dan tidak melanggar syariat-syariat Islam.

Islam tidak melarang wanita bekerja telah tercantum dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 105, Allah SWT berfirman yang artinya:

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu” (QS. At-Taubah:105)

Menurut Buya Yahya dalam YouTube Channel Al-Bahjah TV yang diunggah pada 9 Oktober 2021 ada beberapa syarat istri boleh bekerja yang harus dipenuhi.

“Seorang istri boleh-boleh saja bekerja namun harus mengetahui rambu-rambunya, pertama suami mengizinkannya, kewajiban kepada suami tidak boleh teledor, tempat terhormat”, jawab Buya Yahya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Batam, Selasa 12 Oktober 2021, Sepanjang Hari Cerah

Sebagai seorang istri yang bekerja harus mendapatkan izin dari suaminya dan juga melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.


“Jika ada seorang wanita yang memiliki pendidikan tinggi dan dilarang oleh suaminya untuk bekerja maka tidak ada masalah”, lanjut Buya Yahya.

Meski begitu suami tetap harus memaklumi dan meridhoi jika kewajiban sang istri tidak terpenuhi karena juga harus bekerja. Istri juga harus bekerja di tempat yang terhormat seperti halnya tidak ada zinah dan tidak membuka aurat.

“Yang terpenting takut kepada zinah, takut yang diharamkan oleh Allah dimana pun Anda berada akan aman karena rasa Taqwa kepada Allah yang membentengimu biar pun hidup di tengah-tengah kehancuran, ketauilah kita akan tetap terjaga”, tutup Buya Yahya.

Demikian penjelasan tentang bolehkah wanita bekerja menurut Islam. Apakah kalian sudah paham?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini