Eks Wali Kota Tanjungbalai Ungkap Minta Tolong Eks KPK Amankan Perkara

Hal itu diungkapkan Syarial saat saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin.

Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 14:30 WIB
Eks Wali Kota Tanjungbalai Ungkap Minta Tolong Eks KPK Amankan Perkara
Suasana sidang (foto: antara)

SuaraBatam.id - Eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengungkapkan Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berjanji untuk mengamankan perkaranya dengan mengomunikasikan bersama tim penyidik.

Hal itu diungkapkan Syarial saat bersaksi melalui konferensi video dari Rumah Tahanan Kelas I Medan, Senin.

"Bang Robin sampaikan 'nanti akan dikomunikasikan dengan tim'," kata Syahrial.

Syahrial menjadi saksi untuk dua terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Baca Juga:APBN Digunakan Untuk Proyek Kereta Cepat, Stafsus Menteri BUMN Janji Tak Ada Korupsi

Sedangkan Robin dan Maskur hadir di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Syahrial mengaku meminta bantuan Robin tersebut karena ia pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 2019.

"Apalagi setelah kejadian OTT di Labuhan Batu Utara, saya dapat informasi KPK dari Labuhan Batu Utara akan turun ke Kota Tanjungbalai, jadi saya katakan 'Tolong dibantu Bang dipantau jangan sampai ke Tanjungbalai'," tambah Syahrial

Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Robin di rumah bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2021.

"Setelah 1-2 jam pertemuan itu, Bang Robin telepon saya 'Sudah kita amankan dan sudah dipantau-pantau'," ungkap Syahrial.

Baca Juga:Kasus Suap Berjamaah di DPRD Muara Enim, KPK Periksa Tiga Legislator

Tapi Syahrial mengaku tidak tahu siapa tim yang menangani perkaranya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak