SuaraBatam.id - Penyelenggaraan salat berjamaah di berbagai mesjid di Tanjungpinang tidak perlu berjarak lagi. Ketentuan itu disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau, Senin (4/10/2021)
Keputusan itu diambil mengingat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Tanjungpinang turun dari Level III menjadi Level I.
Dikutip dari antara, Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Senin mengatakan pelonggaran pembatasan sosial di kota yang ditetapkan PPKM Level I antara lain, dapat merapatkan barisan saat salat di masjid.
"PPKM Level I maknanya risiko penularan COVID-19, kecil sehingga berbagai kebijakan untuk pembatasan sosial dilonggarkan," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.
Baca Juga:Pembangunan Jembatan Batam-Bintan Dapat Dukungan DPR, Proyek Dimulai Tahun 2022
Namun Tjetjep mengingatkan beberapa aturan yang tetap dijaga di antaranya tetap menjaga kebersihan di masjid. Petugas di masjid sebaiknya tetap rutin menyemprot disinfektan, dan mengepel lantai agar tetap higienis.
Seluruh jamaah juga tetap wajib mengenakan masker saat beraktivitas di dalam masjid.
"Harus tetap rajin mencuci tangan dengan sabun," ucapnya.
Tjetjep menjelaskan PPKM di Tanjungpinang merupakan satu-satunya daerah di Kepri yang ditetapkan Level I. Enam kabupaten dan kota lainnya di Kepri yakni Bintan, Batam, Lingga, Natuna, Karimun, dan Anambas turun dari Level III Level II PPKM.
Pelaksanaan PPKM Level II di daerah tersebut hampir sama seperti Level I di Tanjungpinang, namun aktivitas di masjid masih harus jaga jarak. Untuk aktivitas perekonomian, seperti mal dapat buka mulai pagi hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Batam Sudah PPKM Level 2, Syarat Naik Pesawat Masih Pakai PCR
Pertemuan tatap muka secara terbatas di sekolah pun dapat dilakukan, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Kelonggaran pembatasan sosial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan berdampak positif pada berbagai sektor strategis, seperti ekonomi," ujarnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad sehari yang lalu sudah melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk memberikan dispensasi terhadap berbagai persyaratan perjalanan laut dan udara untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat.
Syarat perjalanan laut antarpulau, yang pada PPKM Level III wajib tes antigen, dapat dihapuskan setelah Tanjungpinang Level I PPKM, dan daerah lainnya di Kepri Level II PPKM. Untuk syarat perjalanan udara, gubernur meminta pusat agar memberi kelonggaran yakni tidak perlu tes PCR, melainkan cukup tes antigen.
"Meski terjadi pelonggaran pembatasan sosial, kita tidak boleh euforia agar tetap bisa konsisten menetapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari agar tidak tertular COVID-19," katanya. (antara)