Batam Sudah PPKM Level 2, Syarat Naik Pesawat Masih Pakai PCR

Syarat perjalanan untuk pesawat atau transportasi undara di Kepulauan Riau masih menggunakan PCR.

Eliza Gusmeri
Senin, 04 Oktober 2021 | 17:13 WIB
Batam Sudah PPKM Level 2, Syarat Naik Pesawat Masih Pakai PCR
Pesawat. (Foto: ist/Batamnews)

SuaraBatam.id - Syarat tes antigen untuk penyeberangan kapal domestik di Kepulauan Riau hari ini ditiadakan. Bagaimana dengan syarat perjalanan untuk transportasi udara?

Dikutip dari Batamnews, syarat perjalanan untuk pesawat atau transportasi udara di Kepulauan Riau termasuk Batam masih menggunakan PCR.

General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Bambang mengatakan, belum ada perubahan aturan untuk penerbangan terutama ke luar daerah.

“Untuk perjalanan keluar daerah saat ini masih tetap menggunakan PCR, kami masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur dan dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan),” ujarnya singkat saat ditanyai melalui aplikasi chat, Senin (4/10/2021).

Baca Juga:Mulai Hari Ini Penyeberangan Feri Batam-Tanjungpinang Tanpa Tes Antigen

Seperti diketahui, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Kepulauan Riau turun ke level 2 sejak Kamis (30/9/2021) lalu.

Meski belum dituangkan secara tertulis, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad langsung mengambil kebijakan dengan membebaskan test antigen bagi masyarakat yang akan bepergian khususnya di lingkup Provinsi Kepri.

Namun demikian, pelonggaran ini belum berlaku untuk sektor transportasi udara dari Kepulauan Riau, khususnya Batam.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik saat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 pekan hingga Senin (4/10/2021).

Secara rinci di Jawa-Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama).

Baca Juga:Mulai Besok Syarat Tes Antigen Untuk Perjalanan di Kepulauan Riau Dihapus

Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Di luar Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.

Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini