SuaraBatam.id - Tersangka ZU (27) yang merupakan otak pembunuhan Zainuddin (48) bos besi tua asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau mengaku sudah dendam sejak korban meminta agar ZU menceraikan istrinya.
Dendam tersebut semakin memuncak di saat korban tidak memberikan pinjaman uang. Tersangka beralasan uang tersebut akan digunakan untuk proyek pengerjaan pengangkatan besi tua yang diminta oleh korban kepada tersangka ZU.
"Padahal saya meminta uang tersebut untuk pekerjaan yang diberikan dia (korban) kepada saya. Dana itu karena proyek yang diberikannya adalah pengangkatan besi tua dengan total 1 ton. Itu kan gak bisa diselesaikan sendiri tanpa bantuan alat," jelas ZU dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolda Kepri, Rabu (29/9/2021).
ZU mengaku permintaan korban untuk menceraikan istrinya, berawal ketika pelaku curhat dengan korban.
"Udahlah saya mengikuti permintaan dia dan akhirnya menceraikan istri saya. Tapi saat bekerja saya malah sering dibilang tidak bekerja oleh dia (korban)," tegasnya.
ZU juga mengakui bahwa awalnya rencana yang ia susun adalah perampokan terhadap korban, yang baru saja menerima uang sebesar Rp200 juta, dari proyek pekerjaan terakhir yang didapatnya.
Dari sana ia mengajak rekannya AK (45) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, dalam merencanakan perampokan terhadap korban, tersangka AK kemudian berencana pembunuhan terhadap korban.
"Karena AK bilang kalau nanti cuma dirampok akan panjang urusannya. Dia kemudian usul untuk dibunuh, dan saya bilang terserah saja," ungkapnya.
Para tersangka ini sendiri berhasil membujuk korban keluar dari kediaman nya, dengan alasan ingin menemui penjual mobil di kawasan Kijang, Bintan pada, Minggu (5/9/2021) lalu.
Di mana sebelum bertemu dengan korban, para tersangka sudah menyiapkan seutas tali, yang akhirnya digunakan oleh para tersangka menjerat leher korban saat mereka beristirahat di KM 20 Bintan, saat dalam perjalanan menuju Kijang.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menuturkan setelah membunuh korban, keduanya mengambil alih kendaraan Toyota Avanza Veloz yang dibawa oleh korban.
Jenazah korban sendiri dibawa menuju KM 58 Bintan, dan akhirnya para tersangka memilih lahan kosong tepat di sebelah Tower SUTT, untuk menguburkan korban.
"Sebelum menguburkan korban, para tersangka ini mengambil uang tunai di celana korban sebesar Rp9 juta, dan juga ATM milik korban," terangnya.
Dari sana kemudian para tersangka membawa kendaraan korban, dan menenggelamkan mobil milik korban di Danau Biru Bintan untuk menghilangkan jejak, setelah sebelumnya para tersangka mengambil uang sebesar Rp 260 juta yang diletakkan korban di dashboard mobilnya.
"Tersangka kemudian membagi dua uang tersebut, dan membelikan sejumlah aset seperti rumah hingga perhiasan," paparnya.
Kasus pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah salah satu kerabat korban, melaporkan kehilangan pada Rabu (8/9/2021) setelah korban tidak kembali ke kediaman nya selama tiga hari.
Dari keterangan pelapor, diketahui bahwa korban terakhir bertemu dengan tersangka ZU.
Namun saat diselidiki, tersangka ZU diketahui sudah berada di wilayah Indragiri Hulu, Riau dan akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (23/9/2021) lalu.
"Disaat kita berhasil mengamankan ZU, dia mengaku ada tersangka lain yang diketahui berada di Indragiri Hilir. Dan langsung tim bergerak ke lokasi AK," ungkapnya.
Kini atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait