Kasus pembunuhan ini akhirnya terungkap setelah salah satu kerabat korban, melaporkan kehilangan pada Rabu (8/9/2021) setelah korban tidak kembali ke kediaman nya selama tiga hari.
Dari keterangan pelapor, diketahui bahwa korban terakhir bertemu dengan tersangka ZU.
Namun saat diselidiki, tersangka ZU diketahui sudah berada di wilayah Indragiri Hulu, Riau dan akhirnya berhasil diamankan pada Kamis (23/9/2021) lalu.
"Disaat kita berhasil mengamankan ZU, dia mengaku ada tersangka lain yang diketahui berada di Indragiri Hilir. Dan langsung tim bergerak ke lokasi AK," ungkapnya.
Kini atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait