Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung masih akan menunggu surat izin sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 23 September 2021 | 15:34 WIB
Pusat Perbelanjaan Tanjungpinang City Center Kepulauan Riau Disita Kejaksaan Agung
Pusat Pembelanjaan Tanjungpinang City Center disita Kejaksaan Agung. Tanjungpinang City Center (TTC) ada di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. (Batamnews)

Sebelumnya, Hotel Goodway yang berada di kawasan Nagoya, Batam juga disita Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. Hotel tersebut merupakan milik Benny Tjokro, salah satu tersangka dalam kasus ASABRI

Dalam perkara ASABRI, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mal, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, hingga lukisan emas. Sejauh ini, nominal sementara aset sitaan mencapai Rp 10,5 triliun.

Awal Maret 2021 lalu, Kejagung juga menyita aset Benny Tjokro di Batam berupa 2 bidang tanah (sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2. Lahan ini berada di kawasan Teluk Tering, Batam.

Baca Juga:KPK Usut Kasus Korupsi Pemberian Hadiah atau Janji di Lampung Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak