Bayar Pajak Motor Online? Tinggal Buka Situs e-Samsat

Pembayaran pajak kendaraan secara online sangat mudah dilakukan, bahkan dari gadget sendiri.

Eliza Gusmeri
Rabu, 15 September 2021 | 14:00 WIB
Bayar Pajak Motor Online? Tinggal Buka Situs e-Samsat
Ilustrasi, lapor pajak online. (Envato)

SuaraBatam.id - Pembayaran pajak saat ini semakin dipermudah dengan pembayaran pajak secara online apalagi pada masa pandemi ini. Pernahkah Anda mencoba membayar pajak sencara online?

Pembayaran pajak kendaraan secara online sangat mudah dilakukan, Anda cukup membuka situs layanan yang disediakan.

Sebelum membayar kita harus membedakan jenis pajaknya. Pajak kendaraan bermotor ada dua jenisnya, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan.

Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online. Kali ini Suara.com, hanya akan membahas soal cara bayar pajak online kendaraan.

Baca Juga:BPS: Trafik Kunjungan Wisatawan ke Batam Masih Sepi

Berikut ini cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber oleh suara.com


Bayar Pajak Online Motor Tahunan


Cara bayar pajak motor tahunan secara online adalah dengan layanan e-Samsat. Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja. Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:

  1. Buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
  2. Pilih kota yang sesuai dengan nomor kendaraan Anda.
    Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  4. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
    Lalu klik Cari.
  5. Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.

Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Batam Melandai, Capaian Vaksin Hampir 80 Persen

Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini