Polisi Ciduk Pelaku Pungli di Pantai Cipta Land Sekupang Batam

Ketiga pelaku pungli di Pantai Cipta Land Sekupang itu yakni Apriyanto, Arifin dan Irfan.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 16:26 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Pungli di Pantai Cipta Land Sekupang Batam
Ilustrasi Pelaku pungli yang berhasil ditangkap polisi [Suarabatam.id/Nando]

SuaraBatam.id - Polisi ringkus tiga pelaku pungli di Pantai Cipta Land Sekupang, Batam, Minggu (5/9/2021).

Ketiga pelaku pungli di Pantai Cipta Land Sekupang itu yakni Apriyanto, Arifin dan Irfan.

Diketahui mereka pungli dengan memungut Rp 5000 untuk setiap kendaraan sepeda motor dan mobil yang masuk ke lokasi wisata itu.

Aktivitas ini sebelumnya viral di media sosial. Polisi akhirnya menindak lanjutinya.

Baca Juga:Pelaku Curanmor di Batam Masih di Bawah Umur

Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana mengatakan pihaknya menangkap tangan pelaku yang sedang beraktivitas.

"Masuk di situ dipungut sebesar Rp 5.000 untuk motor maupun Mobil," ujarnya, mengutip dari Batamnews -jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021).

Aktivitas pungutan liar tersebut berlangsung mulai Pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB

Hasil penyelidikan, ketiganya ditugaskan oleh dua orang pria yang menjadi kordinator berinisial Y dan S .

Ketiga orang itu masing-masing digaji sebesar Rp 500.000 per minggunya.

Baca Juga:Buntut Diadukan Cewek Ngaku Selingkuhan, Anggota Dewan AT Dipanggil NasDem

"Hasil pungli yang mereka lakukan pada tanggal 2 September hingga 3 September, terkumpul uang sebesar Rp 780 ribu," kata Yudha.

Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 20 ayat 2 Perda nomor 16 tahun 2019. Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggaran Perda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini