Pelaku Curanmor di Batam Masih di Bawah Umur

Hal itu terbongkar, saat Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 10:03 WIB
Pelaku Curanmor di Batam Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraBatam.id - Miris, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada pelaku curanmor di Kota Batam. Sebab, pelakunya diketahui masih di bawah umur.

Hal itu terbongkar, saat Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Dari delapan tersangka yang berhasil diungkap, ada tujuh anak di bawah umur pada rentang usia 14 hingga 17 tahun yang turut terlibat, selain dua orang penadah.

Salah satu tersangka dalam kasus ini ada yang sudah berusia dewasa di mata hukum yakni FDB (20), warga Batuampar.

Baca Juga:Kawanan Pembegal Wanita di Padang Ditangkap, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan pasangan suami istri, warga Bengkong.

"Mereka kehilangan Yamaha Vega yang terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci setang," kata Bob, mengutip dari Batamnews.com -jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021).

Namun keesokan harinya, suami dan korban yang akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung menyelidiki. Setelah membutuhkan waktu selama beberapa hari, polisi mengendus salah satu terduga pelaku di kawasan Bengkong Swadaya.

Pelaku yang masih di bawah umur ini diamankan bersama sejumlah tersangka lainnya dan dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Apes! Bawa Air Soft Gun Pelaku Curanmor Babak Belur Dikeroyok Warga

Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni empat unit sepeda motor, STNK, kaos, celana dan topi.

"Dari pemeriksaan, modus operandi para tersangka ini merusak kunci kontak dengan menggunakan gunting," kata Bob.

Kini, para tersangka ditahan di Polsek Bengkong dan penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini