Pelaku Curanmor di Batam Masih di Bawah Umur

Hal itu terbongkar, saat Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 September 2021 | 10:03 WIB
Pelaku Curanmor di Batam Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pelaku curanmor yang berhasil diamankan polisi. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraBatam.id - Miris, mungkin kata itu tepat ditunjukkan kepada pelaku curanmor di Kota Batam. Sebab, pelakunya diketahui masih di bawah umur.

Hal itu terbongkar, saat Kepolisian Sektor Bengkong, Kota Batam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Dari delapan tersangka yang berhasil diungkap, ada tujuh anak di bawah umur pada rentang usia 14 hingga 17 tahun yang turut terlibat, selain dua orang penadah.

Salah satu tersangka dalam kasus ini ada yang sudah berusia dewasa di mata hukum yakni FDB (20), warga Batuampar.

Baca Juga:Kawanan Pembegal Wanita di Padang Ditangkap, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban yang merupakan pasangan suami istri, warga Bengkong.

"Mereka kehilangan Yamaha Vega yang terparkir di depan rumah dalam keadaan terkunci setang," kata Bob, mengutip dari Batamnews.com -jaringan Suara.com, Minggu (5/9/2021).

Namun keesokan harinya, suami dan korban yang akan pergi membeli sarapan pagi, kaget saat melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat sebelumnya diparkirkan.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung menyelidiki. Setelah membutuhkan waktu selama beberapa hari, polisi mengendus salah satu terduga pelaku di kawasan Bengkong Swadaya.

Pelaku yang masih di bawah umur ini diamankan bersama sejumlah tersangka lainnya dan dibawa ke Polsek Bengkong guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Apes! Bawa Air Soft Gun Pelaku Curanmor Babak Belur Dikeroyok Warga

Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni empat unit sepeda motor, STNK, kaos, celana dan topi.

"Dari pemeriksaan, modus operandi para tersangka ini merusak kunci kontak dengan menggunakan gunting," kata Bob.

Kini, para tersangka ditahan di Polsek Bengkong dan penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini