Modal Karcis Abal-abal, Polisi Tangkap Juru Parkir Pungli di Jembatan Barelang

Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya meringkus pria berinisal P tersebut.

Dinar Surya Oktarini
Rabu, 01 September 2021 | 13:36 WIB
Modal Karcis Abal-abal, Polisi Tangkap Juru Parkir Pungli di Jembatan Barelang
Jembatan Barelang (Instagram/GacilPotret)

SuaraBatam.id - Pada Selasa (31/8/2021) petang, seorang juru parkir liar di Jembatan Barelang ditangkap Polisi karena melakukan pungli. Video pria berumur 19 tahun yang memunguti parkir pungli tersebut lantas viral. 

Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya meringkus pria berinisal P tersebut.

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Fadli Agus mengatakan, pada pukul 16:40 wib tim Opsnal melakukan penyelidikan di Jembatan I Barelang.

"Pada pukul 17.30 WIB terlihat seorang pria sedang melakukan pugutan parkir di lokasi tersebut," ujar Fadly, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:Hits: 4 Tanda Ginjal Bermasalah, Nomor Kontak Bila Ada Pungli Vaksinasi Covid-19 Berbayar

Saat ditangkap P berteriak memanggil koordinatornya. Sejumlah massa datang saat itu. Namun polisi tetap menangkap P.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan pungli baru 3 hari. Ia menyetor hasil pungli tersebut ke koordinator yang berinisial B.

"Yang tertera di karcis perlembarnya dengan tarif Rp 5 ribu," kata Fadly.

Pada Sabtu (28/8/2021) pelaku menggunakan 100 lembar karcis abal-abal dan dapat keuntungan sebanyak Rp 500 ribu. 

Namun, ia hanya dibayar sebanyak Rp 100 ribu dari koordinatornya dilapangan. Kemudian pada Minggu (29/8/2021) menghabiskan 90 lembar karcis dengan keuntungan Rp 450 ribu dan dia diberikan upah sebanyak Rp 90 ribu.

Baca Juga:Ada Vaksinasi Covid-19 Dimintai Bayaran? Segera Lapor ke No Kontak Ini, Jangan Takut!

Sedangkan untuk Selasa (31/8)/2021 pelaku mengakui menjual 30 lembar sebesar Rp 150 ribu sebelum diamankan oleh petugas.

Barang bukti yang diamankan yakni 20 lembar karcis warna biru dan uang senilai Rp 150 ribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini