SuaraBatam.id - Pada Selasa (31/8/2021) petang, seorang juru parkir liar di Jembatan Barelang ditangkap Polisi karena melakukan pungli. Video pria berumur 19 tahun yang memunguti parkir pungli tersebut lantas viral.
Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya meringkus pria berinisal P tersebut.
Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Fadli Agus mengatakan, pada pukul 16:40 wib tim Opsnal melakukan penyelidikan di Jembatan I Barelang.
"Pada pukul 17.30 WIB terlihat seorang pria sedang melakukan pugutan parkir di lokasi tersebut," ujar Fadly, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:Hits: 4 Tanda Ginjal Bermasalah, Nomor Kontak Bila Ada Pungli Vaksinasi Covid-19 Berbayar
Saat ditangkap P berteriak memanggil koordinatornya. Sejumlah massa datang saat itu. Namun polisi tetap menangkap P.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku melakukan pungli baru 3 hari. Ia menyetor hasil pungli tersebut ke koordinator yang berinisial B.
"Yang tertera di karcis perlembarnya dengan tarif Rp 5 ribu," kata Fadly.
Pada Sabtu (28/8/2021) pelaku menggunakan 100 lembar karcis abal-abal dan dapat keuntungan sebanyak Rp 500 ribu.
Namun, ia hanya dibayar sebanyak Rp 100 ribu dari koordinatornya dilapangan. Kemudian pada Minggu (29/8/2021) menghabiskan 90 lembar karcis dengan keuntungan Rp 450 ribu dan dia diberikan upah sebanyak Rp 90 ribu.
Baca Juga:Ada Vaksinasi Covid-19 Dimintai Bayaran? Segera Lapor ke No Kontak Ini, Jangan Takut!
Sedangkan untuk Selasa (31/8)/2021 pelaku mengakui menjual 30 lembar sebesar Rp 150 ribu sebelum diamankan oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan yakni 20 lembar karcis warna biru dan uang senilai Rp 150 ribu.