Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara

Tersangka dikenakan pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan

Dinar Surya Oktarini
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:42 WIB
Berkas Pungli Ekspor Udang ASN SKIPM Batam Selesai, Tersangka Dijerat 4 Tahun Penjara
Oknum PNS tersangka pemerasan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Batamnews)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak