Tersangka dikenakan pasal 11 dan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
Dinar Surya Oktarini
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:42 WIB
Oknum PNS tersangka pemerasan usai dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolda Kepri. (Batamnews)