Mulai hari Ini, Warga Batam Bisa berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Tanpa Kartu Vaksin

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata mengatakan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinCovid-19.

M Nurhadi
Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:09 WIB
Mulai hari Ini, Warga Batam Bisa berkunjung ke Pusat Perbelanjaan Tanpa Kartu Vaksin
Ilustarsi Mall-Nagoya Hill Batam (Direktori Batam)

SuaraBatam.id - Warga Batam yang ingin mendatangi pusat perbelanjaan maupun mal di wilayah itu kini bisa langsung datang.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata juga mengatakan, warga bisa berkunjung ke mal tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksinCovid-19.

"Teman-teman pengelola mal sudah boleh operasional lagi di Batam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwisata di Batam, Selasa (10/8/2021).

"Namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," sambung dia.

Baca Juga:Masih di Atas Standar WHO, Pemerintah Diminta Tekan Positivity Rate

Dijelaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam no.45 tahun 2021, kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Jumlah pengunjung yang datang juga dibatasi hingga maksimum 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, kegiatan makan minum di tempat umum juga diatur. Untuk warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan protokol kesehatan.

"Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Sementara untuk rumah makan dan kafe skala kecil yang berada pada lokasi sendiri, dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen, serta menerima layanan bawa pulang.

Baca Juga:Satgas Ingatkan Pebisnis Cetak Sertifikat Vaksin Tak Main-main dengan Data Pribadi

Bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang alias tidak melayani makan di tempat.

Dalam aturan itu juga mengatur bawah pelaku usaha, restoran, dan pusat perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundangan.

Pihak yang melanggar ketentuan pengendalian wabah penyakit menular dapat dikenakan sanksi sesuai KUHP pasal 212 hingga 218, UU no.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan peraturan daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini