Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati

Pak Haji yang sehari-hari juga menjadi takmir di musala tempatnya tinggal itu terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp160 juta/kg.

M Nurhadi
Rabu, 04 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraBatam.id - Terdakwa kasus narkoba, Muhammad Yazid atau yang terkenal dengan sebutan Pak Haji bin H Ghazali divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam

Pak Haji yang sehari-hari juga menjadi takmir di musala tempatnya tinggal itu terbukti menyelundupkan 46 kg sabu dari Malaysia dan menjualnya Rp160 juta/kg, sehingga setidaknya ia menjual barang haram itu sekitar Rp7 milyar.

"Menyatakan Terdakwa Mohammad Yazid aliasPak Haji bin H Ghazali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," sebut putusan PN Batam yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Rabu (4/8/2021).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis David Sitorus dengan anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu menetapkan terdakwa akan tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga:Lekas Membaik! Jumlah Kunjungan Wisatawan di Kepri Mulai Meningkat

Pada 17 Januari lalu, im Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap saksi Naib dan Dahlan di Jalan Duyung Keurahan Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja saat tengah transaksi narkoba.

Dari kedua pria itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus teh China yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu 1 kg.

Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kemudian mendalami kasus ini hingga berhasil meringkus Mohammad Yazid.

Kronologi penangkapan Pak Haji cukup membuat petugas menyiapkan rencana yang matang, pada 18 Januari 2021 sekira pukul 09.30 WIB, Mohammad Yazid akhirnya diringkus di pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung. Kepada petugas, Pak Haji mengaku masih menyimpan sabu di musala.

Aparat langsung menggeledah almari musala Teluk Bakau RT 008 RW 004 Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Baca Juga:Menyesal Konsumsi Sabu, Jennifer Jill Berharap Direhabilitasi

Petugas menemukan satu buah karung yang berisi 8 bungkus teh hijau dalam almari. Di hari yang sama, tim menggerebek Gudang Teluk Bakau RT 008/004 Kel. Pulau Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam dan menemukan 2 kardus yang berisi masing-masing 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau.

Pak Haji mengaku mendapat pasokan sabu dari WNA Malaysia bernama Ah Seng. Narkotika jenis sabu yang diselundupkan Mohammad Yazid yaitu satu karung berisi 14 dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau yang berisi sabu.

Kekinian, Muhammad Yazid mendengar Ahseng sudah ditangkap aparat kepolisian Malaysia. Sehingga ia menjual sendiri sabu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini