SuaraBatam.id - Petugas dari Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, asal Kecamatan Sentajo Raya pada Sabtu (24/7/2021) kemarin karena kedapatan menjual menjual sabu.
Perempuan 39 tahun itu diringkus bersama dengan barang bukti 8 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu dengan berat kotor 2,88 Gram, bersama dengan timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung, satu buah plastik warna hitam.
Dijelaskan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, penangkapan IRT terduga pelaku ini berawal dari hasil pengembangan yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing.
"Sekitar pukul 13.00 WIB siangnya anggota berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial GRP dan AS. Dari keduanya ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 11 paket," kata dia, Selasa (27/7/2021) sore.
Baca Juga:Bawa Sabu 1 Kilogram, Polres Metro Jakbar Tangkap Pria Asal Afrika
Di hadapan polisi, terduga pelaku lainnya, GRP (24) mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya.
"Tersangka dibawa untuk dilakukan pengembangan, dan sekitar pukul 15.30 WIB sore dilakukan penangkapan terhadap seorang IRT berinisial S," kata Tapip kepada Riau Online.
Berawal dari penyelidikan ini, dari rumah GRP, polisi menemukan barang bukti 8 paket sabu. Narkotika itudisimpan didalam sebuah plastik hitam diletakkan dikamar mandi rumah yang dihuni oleh seorang IRT berinisial S.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:Dari Banjarmasin ke Samarinda, Kurir Ganja Dibekuk Polisi