WNI ABK Kapal Cina Meninggal Dunia, KPLP Tanjunguban Lakukan Evakuasi Cepat

"Atas instruksi Direktur KPLP kami koordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait di Kepri untuk melakukan evakuasi jenazah ABK tersebut," ujar Handry

M Nurhadi
Kamis, 22 Juli 2021 | 16:57 WIB
WNI ABK Kapal Cina Meninggal Dunia, KPLP Tanjunguban Lakukan Evakuasi Cepat
Proses evakuasi jenazah WNI dari kapal Taixiang 6. (Foto:ist)

SuaraBatam.id - Jenazah WNI yang bekerja sebagai ABK Kapal Ikan Taixiang 6 berbendera Cina akhirnya dievakuasi Kantor Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjunguban, Kecamatan Bintan pada Rabu (21/7/2021).

Dijelaskan oleh Kepala KPLP Kelas II Tanjunguban Capt Handry Sulfian, pihaknya bergerak cepat usai menerima surat tembusan dari Kementerian Luar Negeri.

“Kami berkoordinasi dengan semua pihak. Mulai dari Basarnas Pusat, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP). Atas instruksi Direktur KPLP kami koordinasi dan bersinergi dengan instansi terkait di Kepri untuk melakukan evakuasi jenazah ABK tersebut," ujar Handry, Kamis (22/7/2021).

Untuk diketahui, WNI yang meninggal dunia di Kapal Taixiang 6 milik Cina itu bernama Riki Ansiah Samosir. Riki diduga meninggal dunia karena sakit.

Baca Juga:Cara WNI Pulang dari Luar Negeri saat PPKM Darurat Jawa-Bali, Mulai Selasa Besok

Dalam proses evakuasi, pihaknya memerintahkan Kepala Subsi Operasi KPLP Tanjunguban untuk mengerahkan kapal patroli KN. Kalimasadha P.115 beserta kru menuju lokasi penjemputan jenazah di Perairan Batu Ampar.

Sekira pukul 18.30 WIB, kapal patroli tersebut sampai di Perairan Batu Ampar dan bersandar di lambung kiri Kapal Taixiang 6 pada posisi 01 10. 381 N/103 58.838 E.

"Tepat pukul 19.00 WIB, KN. Kalimasadha P.115 bertolak dari kapal Taixiang 6," jelasnya, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Tidak lama setelahnya, kapal patroli KN. Kalimasadha P. 115 tiba dan bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.  Jenazah ABK tersebut diturunkan ke darat lalu dibawa menggunakan ambulans dari Polresta Barelang untuk penanganan selanjutnya.

"Evakuasi jenazah pekerja kapal ikan berkebangsaan Indonesia berhasil dilakukan. Itu semua berkat koordinasi dan kerjasama semua pihak," katanya.

Baca Juga:Aturan Lengkap WNI dan WNA Wajib Karantina 8 Hari Setelah Pulang dari Luar Negeri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini