SuaraBatam.id - Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat bagi daerah luar Jawa-Bali, diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Namun demikian Pemerintah Kota (Pemko) Batam, mengaku tidak ingin terburu-buru dan akan mengkaji ulang mengenai pelaksanaan PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak seminggu belakangan.
Mulai diterapkan sejak Senin (12/7/2021) lalu, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengaku kebijakan ini mampu menekan kerumunan yang sebelumnya terjadi di beberapa titik.
"Kerumunan sudah kita tekan. Mengenai perpanjangan PPKM, kita belum ambil keputusan dan tidak ingin buru-buru. Kita akan kaji ulang terlebih dahulu," jelasnya Sabtu (17/7/2021) ditemui di kawasan Batam Center.
Baca Juga:Penyeberangan ke Kepulauan Seribu Tertutup untuk Wisatawan
Amsakar mengaku telah mengetahui kebijakan Pemerintah Pusat, yang telah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Jumat (16/7/2021) kemarin.
Kendati demikian, apabila kebijakan terbaru diterima melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), maka kebijakan itu diakuinya memang harus dilaksanakan.

Namun kedepan, pelaksanaan nya harus dengan pertimbangan dan pemetaan yang cermat.
"Diambil dengan data-data yang kuat kondisi terakhir di Kabupaten Kota. Kalau seandainya Menteri Dalam Negeri memasukkan Batam sebagai PPKM darurat, maka kita akan memberlakukan itu," katanya.
Amsakar berharap semua pihak berupaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, dan trendnya bisa melandai sehingga kebijakan tersebut tak diberlakukan bagi Batam.
Baca Juga:Kemenhub Bakal Sanksi Berat PO Bus Langgar PPKM Darurat
"Kita berjuang selama beberapa hari ini biar angka Covid-19 semakin turun dan kebijakan perpanjangan PPKM tak berlaku bagi kita," tegas Amsakar.
- 1
- 2