SuaraBatam.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat akan segera mendalami kasus penimbunan obat untuk pasien COVID-19 dengan mendatangkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM.
Selain itu, satuan dari Polrestro Jakarta Barat juga tengah berkoordinasi dengan salah satu saksi ahli lainnya untuk dimintai keterangan.
"Hari ini kita periksa ahli BPOM dan juga penyidik berkoordinasi dengan satu ahli akademisi yakni ahli perdagangan juga untuk mengambil keterangan ahlinya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan materi penyidikan yang ditanyakan polisi kepada saksi ahli pada pemeriksaan tersebut.
Baca Juga:Ratusan Warga Batam Meninggal Akibat Corona Dalam Dua Pekan, Total Capai 408 Orang
Tidak hanya memeriksa saksi, petugas juga menyiapkan barang bukti berupa penyimpan data "CPU" dan rekaman kamera tersembunyi ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Dia pun enggan menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan barang bukti tersebut. "Itu ranahnya dari forensik mabes karena pemeriksaan agak mendetail," kata Fahmi, melansir Antara.
Meski sejumlah bukti sudah terkumpul, Fahmi menyebut, dirinya tak menutup kemungkinan akan menambah saksi dan bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Dikabarkan sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menggeledah satu unit ruko di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin kemarin.
Ruko tiga lanta itu diperiksa usai terindikasi menjadi lokasi penimbunan ratusan bahkan ribuan dus berisi obat-obatan yang dibutuhkan pasien COVID-19.
Baca Juga:Tenda IGD di Area RSUD AM Parikesit Kukar Penuh, Puluhan Pasien Covid-19 Antre Dirawat