SuaraBatam.id - Tiga nelayan asal Kabupaten Bintan saat ini dikabarkan ditangkap oleh Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM). Kekinian, ketiga nelayan itu ditahan di Malaysia..
Disampaikan oleh Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adli, para nelayan yang ditahan oleh polisi Malaysia adalah warga Kampung Masiran Desa Gunung Kijang, Bintan.
"Tiga nelayan yang ditangkap dan kini ditahan di Malaysia adalah Agus Suprianto (26), Sandi (18), dan Andi (18)," ujar Buyung, Senin (12/7/2021).
Berdasarkan laporan yang diterima olehnya, tiga nelayan itu pergi melaut pada Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 2.00.WIB dengan menumpangi boat ukuran 34 kaki mesin 35 PK dan berkapasitas 3 Grose Tone (GT).
Baca Juga:Tuding Pemerintah Gagal Tangani Pandemi, UMNO Tarik Dukungan dari PM Malaysia
Rombongan nelayan itu membawa alat tangkap ikan berupa rawai dan pancing menuju Len 104 dengan Nomor bawah Gps 35.36.
"Mereka di perairan Pulau Awor diperkirakan 52 mil dari bibir pantai Kampung Masiran ke arah barat," kata dia kepada Batamnews --jaringan Suara.com.
Biasanya, rombongan nelayan akan melaut selama 2 hingga 3 hari. Namun, salah satu ABK yang bernama Andi menghubungi pemilik boat yang mereka tumpangi yaitu Pak Safarudin pada Minggu (11/7 2021) malam.
"Pak Safarudin menerima WA dari Andi sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pesan WA itu Andi mengatakan mereka ditahan oleh Polisi Malaysia," tulis pesan tersebut.
Hingga saat ini, pihak keluarga maupun pemilik boat tidak bisa lagi mendapat kan kabar dari ketiganya yang ditahan di Malaysia.
Baca Juga:Protes Pemerintah Tak Becus Tangani Covid-19, Warga Malaysia Kibarkan Bendera Hitam
Ia berharap, pemerintah bisa membantu mereka membantu para nelayan sehingga mereka bisa pulang ke rumah.
- 1
- 2