SuaraBatam.id - Pelabuhan Domestik Sekupang harus menggukan kartu vaksin COVID-19. Sebab pemberlakuan surat vaksin untuk perjalanan keluar dari Kota Batam, Kepulauan Riau sudah berjalan.
Penumpang yang akan berangkat ke sejumlah daerah dalam wilayah Provinsi Kepri, diwajibkan untuk memiliki kartu vaksin.
Jika tidak ada sertifikat atau kartu vaksin, calon penumpang harus melakukan tes swab antigen dengan biaya Rp 150 ribu jika masih ingin berangkat.
Pemeriksaan di Pelabuhan Sekupang dilakukan di pintu masuk sebelum naik ke lantai dua untuk membeli tiket.
Baca Juga:Kebut Capaian Vaksinasi, Pemkot Jogja Luncurkan JSS
"Wajib ada kartu vaksin, kalau tidak ada harus tes antigen dulu," kata seorang petugas pemeriksaan di Pelabuhan Sekupang, Minggu (11/7/2021).
Petugas tersebut akan memeriksa kartu atau sertifikat vaksin calon penumpang untuk melakukan verifikasi.
Setelah itu, petugas akan meminta calon penumpang untuk memfoto data yang ada di handphone petugas, untuk diperlihatkan sebelum membeli tiket.
Namun, bagi yang belum vaksin karena alasan tertentu, dapat memperlihatkan surat keterangan dari dokter.
Tampak masih banyak calon penumpang yang belum melakukan vaksinasi. Sehingga, mereka harus melakukan tes antigen agar dapat bepergian.
Baca Juga:Sehari Jelang PPKM Darurat Batam, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan
"Iya mas, belum vaksin. Nanti pas sampai di Balai mau vaksinnya," ucap seorang calon penumpang tujuan Karimun.