Pria 48 Tahun Sodomi Bocah Saat Hendak Mengaji, Korban Dibunuh dan Dibuang di Jalan

"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

M Nurhadi
Sabtu, 10 Juli 2021 | 14:36 WIB
Pria 48 Tahun Sodomi Bocah Saat Hendak Mengaji, Korban Dibunuh dan Dibuang di Jalan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraBatam.id - Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya meringkus pelaku pembunuhan bocah di bawah umur, warga Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis berinisial IN (48).

Korban berinisial RI (14) ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan oleh seorang petani yang hendak menakik karet di pinggir jalan menuju Desa Sungai Batang, Kamis (17/6/2021).

Dijelaskan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, dalam rilis media pada Jumat (9/7/2021) di Mapolres Bengkalis, sebelum tewas, bocah 14 tahun yang diketahui hendak pergi mengaji itu sempat disodomi oleh pelaku.

"Pelaku IN (48) juga warga sekitar sempat melakukan aksi bejatnya sodomi korban sebelum membunuh korban," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Baca Juga:Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan di Jalan Seroja Medan Ditangkap

Setelah puas melakukan perbuatan bejatnya, pelaku yang merasa terancam itu kemudian membunuh korban dengan benda tajam.

"Motifnya yaitu pelaku takut perbuatan sodomi terhadap bocah itu terbongkar," jelas Kapolres Bengkalis, melansir Riau Online --jaringan Suara.com.

AKBP Hendra Gunawan mengakui, untuk mengungkap kasus ini butuh waktu yang agak panjang karena polisi sempat kekurangan barang bukti dan saksi.

"Korban dibacok oleh pelaku, saat itu dia nangis, ada bekas bacokan juga di pecinya, dan terakhir digorok. Ini pembunuhan tidak berencana, karena kecemasan dia (pelaku) usai melakukan perbuatan sodomi," jelas Kapolres Bengkalis.

Ia menambahkan, pelaku kemudian diringkus petugas sehari setelah kasus pembunuhan terjadi.

Baca Juga:Tolak Dinikahi Sepupu, Gadis Ini Diculik dan Ditembak Sampai Mati

"Polisi terus melakukan pendalaman kasus hingga akhirnya menemui titik terang dan pelaku mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 80 Ayat (3), Jo Padal 76C Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini