Modus Janji Manis Bakal Dinikahi, Pria 31 Tahun Bawa Kabur Dua Mobil Janda Pengusaha

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mendekati korban yang berstatus janda dan menjanjikan akan dinikahi.

M Nurhadi
Kamis, 08 Juli 2021 | 14:44 WIB
Modus Janji Manis Bakal Dinikahi, Pria 31 Tahun Bawa Kabur Dua Mobil Janda Pengusaha
Ilustrasi.

SuaraBatam.id - Satuan Reskrim Polsek Sumberlawang, Sragen berhasil menangkap pelaku penipuan sekaligus penggelapan dengan korban seorang janda kaya raya pemilik rumah makan di terminal Sumberlawang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit mobil sebagai barang bukti. Tidak hanya satu wanita, pelaku juga menipu seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas.

Dijelaskan oleh Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi bersama Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ikhsanuddin, bernama Yusuf Matulendi alias Lendi, 31, warga asal Ngandul, Sumberlawang, Sragen. tersangka 

Kapolres menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka terlebih dahulu mendekati korban yang berstatus janda dan menjanjikan akan dinikahi. Dengan modal bujuk rayu itu, korban percaya dan meminjamkan dua unit mobil kepada tersangka.

Baca Juga:Posting Tangan Diinfus Umumkan Dirinya Kena Covid-19, Abu Janda Malah Disemprot Netizen

“Setelah dua mobil itu dikuasai kemudian digadaikan masing-masing senilai Rp20 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ikut judi online. Dari hasil pengembangan kasus, ditemukan korban lain di wilayah Kabupaten Banyumas dengan barang bukti berupa mobil Toyota Agya berpelat nomro R 8934 PH yang barang buktinya ditemukan di wilayah Sragen," kata dia, melansir Solopos --jaringan Suara.com.

Usai ditangkap, Yusuf Matulendi mengakui perbuatannya. Uang hasil menggadaikan mobil itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kenal janda itu lewat kenalan teman SMP,” ujar Lendi yang sehari-hari menjual pakan ternak.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga:Ditusuk 20 Kali! Bule Selingkuhan Istri Bunuh Pengusaha Emas, Aksi Sadisnya Terekam CCTV

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini