Kasus Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Polres Tanjungpinang Beri Peringatan

"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio.

M Nurhadi
Rabu, 07 Juli 2021 | 16:40 WIB
Kasus Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19, Polres Tanjungpinang Beri Peringatan
Ilustrasi jenazah. [Shutterstock]

SuaraBatam.id - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga di rumah sakit daerah ini.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/6) di RSUD Kota Tanjungpinang.

Ia mengatakan polisi saat ini tengah memeriksa saksi-saksi di antaranya Tim Satgas COVID-19 di daerah ini.

Pemeriksaan, katanya, juga akan menyasar pihak keluarga pengambil paksa jenazah positif COVID-19 untuk diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Kamar Pasien Covid-19 di RSUP Kepri Penuh, Butuh Tambahan Tempat Tidur Lagi

"Kami segera mengumpulkan sekaligus menyita alat bukti terkait kasus ini," kata Rio kepada Antara.

Rio menambahkan, pelaku dalam perkara ini bisa dikenakan Pasal 9 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Ia juga memperingatkan bahwa penanganan kasus ini sebagai bentuk "warning" (peringatan) bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 akan ditindak tegas.

"Kami imbau warga tidak mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama," pungkas Rio.

Baca Juga:Tanjungpinang Hampir Jadi Milik Singapura, Sejarah Panjang Kota Penting Kesultanan Johor

News

Terkini

Jadwal imsakiyah memuat informasi sholat lima waktu, batas makan sahur hingga berbuka puasa.

News | 03:30 WIB

Waktu berbuka biasanya ditandai menjelang masuknya salat magrib.

News | 16:18 WIB

Penggeledahan itu diduga terkait korupsi barang kena cukai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar

News | 16:10 WIB

Sebelum makan sahur ada baiknya kita mengetahui jadwal imsakiyah. Jadwal imsakiya memuat informasi sholat lima waktu, batas makan sahur hingga berbuka puasa.

News | 03:30 WIB

Sehingga bila azan sudah berkumandang, kita yang berpuasa disunnahkan segera membatalkannya atau menyantap hidangan berbuka.

News | 16:18 WIB

Remaja tersebut Mf (18) dan Z (17), keduanya ditangkap di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Selasa (28/3/2023).

News | 14:59 WIB

Jadwal imsak setiap daerah sudah ditentukan dengan kehatian-hatian.

News | 04:00 WIB

Pasar murah di Bintan berlangsung pada 30-31 Maret di Kampung Bugis, 1-2 April di Bintan Center, 8-9 April di Senggarang, dan 17-18 April di Bintan Center.

News | 17:37 WIB

Berikut waktu berbuka di Batam pada Sabtu 25 Maret 2023 jatuh pada pukul 18.17 WIB.

News | 17:15 WIB

Sedangkan waktu imsak di Batam hari ini jatuh pada pukul 04.53 WIB.

News | 04:00 WIB

Waktu berbuka di Batam hari kedua Ramadan 1444 H atau 24 Maret 2023.

News | 16:19 WIB

Tim berniat memberikan pendampingan kepada korban yang tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.

News | 16:13 WIB

Waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.

News | 22:28 WIB

Hari ini umat muslim sudah menjalani puasa pertama. Agar tidak terlewat, berikut jadwal berbuka puasa di Batam berserta waktu salat.

News | 17:15 WIB

Sementara itu, berpuasa juga mendatangkan banyak manfaat diantaranya latihan mengendalikan syahwat, sebab syahwat sangat mudah dikendalikan dalam kondisi lapar.

News | 18:49 WIB
Tampilkan lebih banyak