Dinkes Batam: Ivermectin Tidak Beredar Bebas

Saat ini pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat Invermetic secara ilegal di Batam.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 04 Juli 2021 | 16:12 WIB
Dinkes Batam: Ivermectin Tidak Beredar Bebas
Obat COVID-19 Ivermectin (Solopos)

SuaraBatam.id - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi memastikan bahwa obat Ivermectin tidak beredar di Kota Batam, setelah sempat viral dikarenakan disebut bisa menyembuhkan Covid-19.

Penegasan ini disebutkan nya setelah secara pribadi menanyakan mengenai peredaran obat tersebut, ke pihak Kimia Farma sebagai Apotek terbesar dan terlengkap di Batam, selain beberapa apotek lain yang ada di Batam, Kepulauan Riau.

"Kalau ada saya juga mau. Bahkan saya langsung menanyakan hal itu ke bos nya yang ada di Batam. Tapi ternyata tidak ada yang menyediakan," jelasnya sembari tertawa saat ditemui di SMA 1 Batam, Minggu (4/7/2021).

Walau demikian, Didi menegaskan bahwa saat ini pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat Invermetic secara ilegal di Batam.

Baca Juga:Stok Vaksin COVID-19 Batam Menipis, Cukup Sampai Selasa Besok

Salah satu upaya yang telah dilakukan Dinkes adalah melakukan pengecekan penjualan obat, yang disediakan oleh berbagai marketplace.

"Kita juga lakukan pengecekan sampai ke Tokopedia, dan lain-lain tapi obat itu udah gak ada lagi disana. Sekarang fokus apakah obat itu masuk ilegal ke Batam," tegasnya.

Didi juga menghimbau masyarakat Kota Batam, agar tidak terjebak mengenai isu obat Ivermectin yang disebut ampuh dalam menyembuhkan Covid-19.

Walau telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA), namun Didi menegaskan bahwa keberadaan obat ini juga masih memerlukan penelitian lebih lanjut.

Selain itu, Didi juga mengingatkan adanya Undang-Undang Farmasi, yang dapat dapat menjerat pengedar obat Invermetic secara bebas di pasaran.

Baca Juga:Daftar Resmi Harga Eceran Obat Covid-19, Ada 11 Obat dari Remdesivir hingga Ivermectin

"Masih ada anjuran agar obat itu diteliti lebih lanjut. Bagi mereka yang ingin mengedarkan secara bebas di Batam, berpotensi melanggar Undang-Undang Farmasi dan bisa berurusan dengan hukum," tegasnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini