SuaraBatam.id - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam meringkus puluhan guci keramik tanpa memiliki dokumen resmi pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Guci tersebut diangkut dengan sebuah kapal KM Rezeki Baru 01 yang sandar di Pelabuhan Kertang, Jembatan II Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Iya benar, barang tersebut diamankan ketika akan dikirim ke daerah Kota Jambi," ujar Kapolsek KKP, AKP Budi Hartono, Jumat (2/7/2021).
Berdasarkan pemeriksaan petugas, setidaknya 60 kotak kardus yang diamankan didalam kapal tersebut berisikan guci keramik.
Baca Juga:Kasus Corona Melonjak, RSKI Pulau Galang Kembali Tampung Pasien Covid-19 dari Batam
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Muhammad Hazaquan tersebut berhasil mengamankan pemilik barang berinisial D (37) serta dua orang berinisial B dan juga F yang merupakan ABK.
"Barang bukti dan juga para tersangka dibawa langsung ke Kantor Polsek KKP guna penyelidikan lebih lanjut," ucap Budi kepada Batamnews --jaringan Suara.com.