SuaraBatam.id - Pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yaitu PPKM Mikro Darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali.
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Communication & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol mengatakan pihaknya akan selalu mendukung langkah pemerintah melawan wabah Covid-19.
"Cinema XXI aktif berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah dan akan mengikuti arahan atau instruksi dari pemerintah daerah terkait," kata Dewinta kepada ANTARA pada Kamis (1/7/2021).
Ia menegaskan, Cinema XXI berkomitmen untuk selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyikapi situasi terkini.
Baca Juga:Luhut Sah Pimpin PPKM Mikro Darurat, Warganet: Kepala, Pundak, Luhut Lagi, Luhut Lagi
"Cinema XXI telah menonaktifkan sementara kegiatan operasional di beberapa wilayah, yaitu DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Pekalongan, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Cikarang sesuai dengan arahan/instruksi Pemerintah Daerah setempat," kata dia.
Ia menambahkan, saat ini di sejumlah daerah pihaknya telah mengurangi jumlah jam tayang dan mengurangi jumlah kapasitas sesuai dengan arahan pemerintah daerah terkait.
"Marilah kita bersama – sama menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta berdoa dan berharap agar kondisi dapat segera membaik sehingga perekonomian dapat kembali stabil dan kita dapat bangkit bersama – sama," kata Dewinta.