SuaraBatam.id - Cara menanggapi pesan singkat lewat ponsel yang menawarkan pinjaman online (Pinjol) melalui SMS dan WA cukup mudah. Anda lebih baik tidak menanggapinya.
Anda disarankan untuk mengabaikan atau langsung hapus pesan tersebut lantaran saat ini tengah marak jual beli selfie (swafoto) kartu tanda penduduk (KTP) secara tidak sah di platform media sosial (medsos).
Untuk diketahui, ada sembilan dari 27 data pribadi yang tertera dalam KTP, diantaranya NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, alamat, agama, status perkawinan, dan jenis pekerjaan.
Penawaran dari sejumlah pinjaman online (pinjol) ilegal melalui SMS merupakan salah satu cara lintah darat menawarkan tipuan kepada calon debitur.
Baca Juga:Pilu! Warga Tulungagung Bunuh Diri Akibat Depresi Tagihan Pinjol
Bagi penerima pesan yang terdesak dengan kebutuhan, kemungkinan langsung merespons dengan mengikuti perintah yang terdapat dalam SMS. Di sinilah mereka mulai terjerat pinjol ilegal yang merupakan metamorfosis lintah darat.

Pinjol ilegal ini tampaknya punya cara lain ketika menjebak mangsanya dengan memanfaatkan foto KTP selfie. Korban menerima transfer uang dengan jumlah tertentu, padahal pemilik rekening tidak merasa pinjam.
Selang beberapa waktu kemudian, sejumlah penagih utang (debt collector) mendatangi rumahnya dengan menyodorkan tagihan utang dengan bunga tinggi. Kasus ini pun sempat viral di medsos.
Belakangan ini informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.
Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.
Baca Juga:Paket Belanja Online Dibanting, Emak-emak Kecewa Pesan Kipas Angin yang Datang Sabun Colek
Masyarakat pun resah terkait dengan kasus selfie KTP ini karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal.