Kemenlu RI Ingin Pulangkan Ratusan ABK WNI Terlantar, Kapal China Tidak Kooperatif

Perwakilan di Beijing melakukan pendekatan kepada agen kapal di China serta kepada kapten kapal agar segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya dilaporkan tak kooperatif.

M Nurhadi
Kamis, 24 Juni 2021 | 18:41 WIB
Kemenlu RI Ingin Pulangkan Ratusan ABK WNI Terlantar, Kapal China Tidak Kooperatif
Setidaknyaada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 (Batamnews/ist).

SuaraBatam.id - Kementerian Luar Negeri RI bersama dengan Kedutaan Besar RI di Nairobi dan di Beijing mengupayakan pemulangan tiga anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) dari Somalia, usai menerima pengaduan terkait penelantaran.

Dalam pernyataan tertulis Kemenlu RI pada Kamis (24/6/2021) disebutkan, pada Maret lalu, Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia telah menerima pengaduan dari tiga orang ABK WNI Kapal Liao Dong Yu 571 di Somalia, terkait penelantaran dan permintaan pemulangan.

Ketiga ABK WNI diberangkatkan oleh perusahaan PT RCA dan PT NAM untuk bekerja di kapal Lu Qing Yuan Yu 211 pada akhir Desember 2019 dan kemudian dipindahkan ke kapal Liao Dang Yu 571, lalu ke kapal Liao Dong Yu 535.

Kini kapal Liao Dong Yu 535 dilaporkan berada di wilayah Bargal perairan Timur Negara Bagian Putland, Somalia.

Baca Juga:Aktivis Gagalkan Penyembelihan Puluhan Ekor Anjing dalam Festival Yulin di China

Sejak menerima laporan tersebut,  Kemlu dan para perwakilan RI kemudian melakukan langkah-langkah penanganan untuk melindungi para ABK WNI, salah satunya yakni dengan berkoordinasi dengan KBRI Nairobi dan Konsul Kehormatan RI di Somalia guna melakukan pendekatan kepada otoritas di Somalia.

Koordinasi dengan KBRI Beijing juga dilakukan guna menelusuri perusahaan pemilik kapal. Perwakilan RI di Beijing melakukan pendekatan kepada agen kapal di China serta kepada kapten kapal agar segera memulangkan para ABK WNI, namun keduanya dilaporkan tidak kooperatif.

Langkah lain yang dilakukan oleh Kemenlu RI yakni menghubungi perusahaan penyalur para ABK yaitu PT RCA dan PT NAM.

Meski telah dihubungi, tak ada respon yang didapat dari kedua perusahaan. Kemlu RI mengatakan bahwa PT NAM saat ini tengah menjalani proses hukum di Tanjung Pinang, meski tak disebutkan secara detil kasus yang berkaitan dengan proses hukum itu.

Tidak dengan pihak-pihak tersebut, Kemlu juga menjalin koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk penelusuran perusahaan penyalur dan mendesak tanggung jawab dari pihak tersebut. Komunikasi dengan keluarga ABK WNI juga terus dilakukan guna menyampaikan perkembangan penanganan kasus.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Ribuan Nyamuk Yang Disuntik Viagra Lepas dari Lab Wuhan?

“Di tengah-tengah pandemi COVID-19, di mana terdapat tantangan pembatasan pergerakan dan minimnya ketersediaan penerbangan, Kemlu bersama Perwakilan RI akan terus mengupayakan pemulangan segera para ABK dengan mengedepankan tanggung jawab pihak-pihak terkait,” sebut Kementerian Luar Negeri RI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini