SuaraBatam.id - Wabah Covid-19 yang kian parah di Kota Batam membuat Pemkot setempat memutuskan untuk memperpanjang pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Batam yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021.
Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 23 Juni 2021.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan masa berlaku PPKM.
Baca Juga:Lengkap! Peraturan PPKM Mikro Jakarta yang Boleh dan Dilarang, COVID-19 Menggila
“Iya benar surat edaran sudah diberlakukan sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya melansir Batamnews --jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun kriterianya yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Sedangkan , zona oranye dengan kriteria 3 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian, zona merah dengan kriteria lebih 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Baca Juga:Keluhkan Jam Malam, Pedagang BKT: Pak Anies Enak Dapat Gaji, Kami di Rumah Gigit Jari
Namun, patut diperhatikan, aktivitas kuliner di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dibatasi.
Pengunjung tetap bisa menikmati makan di tempat dengan jumlah 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
Pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diatur pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.