Dianggap Bohong, Menantu Habib Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto.

M Nurhadi
Kamis, 24 Juni 2021 | 16:16 WIB
Dianggap Bohong, Menantu Habib Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara
Jurnalis mengamati layar gawai yang menampilkan sidang putusan Habib Rizieq Shihab (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBatam.id - Tidak hanya Habib Rizieq, sang menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam pekara hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun, dikurangi pidana selama terdakwa ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa," kata Hakim Ketua Khadwanto.

hanif disebut bersalah karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.

Majelis hakim menganggap perbuatan Hanif yang meniarkan Habib Rizieq sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada tahun lalu dianggap bohong lantaran hasil tes swab dinyatakan reaktif dan saat di tes PCR pun terbukti terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga:Covid-19 Varian Delta dan Beta Belum Ditemukan di Kepulauan Riau

"Menyatakan terdakwa Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pindana turus serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran," kata Khadwanto, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Hanif dan kuasa hukumnya menyatakan banding usai sempat berdiskusi. "Menyatakan banding yang mulia," kata salah satu kuasa hukum.

"Karena terdakwa menyatakan banding, maka perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jawab hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini