Pemkot Batam Tidak Akan Terapkan PPKM Mikro Dari Pusat, Wali Kota: Perlu Dikaji Dulu

"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi.

M Nurhadi
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:04 WIB
Pemkot Batam Tidak Akan Terapkan PPKM Mikro Dari Pusat, Wali Kota: Perlu Dikaji Dulu
Wali Kota Batam, Mugammad Rudi Memantau Pelaksanaan Vaksinasi Masal di UIB Batam, Selasa (22/6/2021) (ist)

SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyebut, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro baru hingga 5 Juli mendatang belum dapat diterapkan di wilayahnya.

Dengan tegas, Rudi menyebutkan aturan yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ini akan dikaji ulang dengan melihat kondisi masyarakat dan kondisi ekonomi di lapangan.

"Saat ini pak Wakil sedang membahas itu bersama tim. Karena perlu kajian lebih dalam tentang realita masyarakat di lapangan saat ini," tegas Rudi saat ditemui di PT. Voltex, Sekupang, Selasa (22/6/2021).

Dengan kajian yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rudi menyebutkan bahwa aturan PPKM Mikro Baru ini mungkin akan dimodifikasi.

Baca Juga:Ngotot Buka saat PPKM, Tempat Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang Akhirnya Disegel

Saat ini, pihak Pemko Batam beserta Forkopimda sudah lebih dahulu menerapkan aturan mengenai jam malam dan patroli di lokasi keramaian, sebelum pemerintah pusat mulai mengeluarkan kebijakan PPKM Mikro baru.

Hal ini juga diperkuat dengan anjuran bagi lokasi ibadah dan keramaian lain, yang diminta untuk melakukan pembatasan bagi umat dan pengunjung.

"Saya pikir poin yang tertuang di dalam aturan Mendag yang baru ini. Sebelumnya sudah kita jalankan semua. Untuk itu, ini lagi dikaji apakah sudah menunjukkan hasil positif. Sebelum saya ambil kebijakan untuk menerapkan aturan baru itu di Batam," terangnya. 

Tidak hanya itu, Rudi juga menyakinkan bahwa pertumbuhan kasus di Batam saat ini akan semakin dapat ditekan dengan pelaksanaan vaksinasi masal yang telah berlangsung sejak satu minggu lalu.

"Ini hanya butuh waktu berapa bulan. Supaya semua bisa sembuh. Vaksin selesai semua OTG sudah gak ada lagi," ungkapnya.

Baca Juga:Terciduk Langgar Protokol Kesehatan, Bar Flow di Kuningan Kena Segel Polisi

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro, dan akan mulai diberlakukan pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam aturan baru ini, Pemerintah Pusat mewajibkan lima poin yang wajib dijalankan pemerintah daerah diantaranya.

1. Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di semua instansi baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB.

Di wilayah zona merah, work from home (WFH) diberlakukan sebanyak 75 persen, sementara 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH dan 50 persen bekerja dari kantor.

Selain itu, perkantoran diminta untuk mengatur skema kerja WFH. Hal ini agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring

Pemerintah memberlakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah zona merah secara daring atau online.

Sementara itu, zona lainnya mengikuti aturan dari Kemendikbudristek.

3. Tempat Makan Tutup Pukul 20.00

Selama PPKM Mikro, pembeli yang ingin makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas.

Restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jalanan di pusat perbelanjaan atau di pasar hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk makan di tempat maksimal 25 persen dari kapasitas.

Untuk layanan take away atau dibawa pulang, pesanan menyesuaikan jam operasional. Selain itu, jam operasional untuk semua tempat makan akan dibatasi sampai pukul 20.00.

4. Tempat Ibadah Ditutup

Tempat ibadah di zona merah juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman.

5. Kegiatan Kemasyarakatan Dibatasi

Pemerintah melarang kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan dan keramaian di zona merah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini