Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda

Salah satu poin dalam pasal 13A, mengatur mengenai denda bagi masyarakat yang tidak memiliki kartu vaksinasi.

M Nurhadi
Kamis, 17 Juni 2021 | 19:36 WIB
Perpres 14 Tahun 2021 Berlaku di Batam, Tolak Vaksin Covid-19 Bisa Didenda
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Riau (Riau Online)

Diantara aturan baru tersebut, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin Covid-19. Berikut rinciannya :

Sanksi penghentian bansos hingga denda

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah Pasal 13A dan Pasal 13B.

Secara rinci, Pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi untuk mereka.

Baca Juga:KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

Baca Juga:Tak Cukup Cuma Vaksin, Ini Cara Agar Tetap Bisa Terhindari dari Covid-19

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

News

Terkini

Jadwal imsakiyah memuat informasi sholat lima waktu, batas makan sahur hingga berbuka puasa.

News | 03:30 WIB

Waktu berbuka biasanya ditandai menjelang masuknya salat magrib.

News | 16:18 WIB

Penggeledahan itu diduga terkait korupsi barang kena cukai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar

News | 16:10 WIB

Sebelum makan sahur ada baiknya kita mengetahui jadwal imsakiyah. Jadwal imsakiya memuat informasi sholat lima waktu, batas makan sahur hingga berbuka puasa.

News | 03:30 WIB

Sehingga bila azan sudah berkumandang, kita yang berpuasa disunnahkan segera membatalkannya atau menyantap hidangan berbuka.

News | 16:18 WIB

Remaja tersebut Mf (18) dan Z (17), keduanya ditangkap di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Selasa (28/3/2023).

News | 14:59 WIB

Jadwal imsak setiap daerah sudah ditentukan dengan kehatian-hatian.

News | 04:00 WIB

Pasar murah di Bintan berlangsung pada 30-31 Maret di Kampung Bugis, 1-2 April di Bintan Center, 8-9 April di Senggarang, dan 17-18 April di Bintan Center.

News | 17:37 WIB

Berikut waktu berbuka di Batam pada Sabtu 25 Maret 2023 jatuh pada pukul 18.17 WIB.

News | 17:15 WIB

Sedangkan waktu imsak di Batam hari ini jatuh pada pukul 04.53 WIB.

News | 04:00 WIB

Waktu berbuka di Batam hari kedua Ramadan 1444 H atau 24 Maret 2023.

News | 16:19 WIB

Tim berniat memberikan pendampingan kepada korban yang tinggal bersama keluarga dari ayah kandung.

News | 16:13 WIB

Waktu imsak yang biasanya ditetapkan sepuluh menit sebelum subuh maka orang yang akan berpuasa akan lebih berhati-hati ketika mendekati waktu subuh.

News | 22:28 WIB

Hari ini umat muslim sudah menjalani puasa pertama. Agar tidak terlewat, berikut jadwal berbuka puasa di Batam berserta waktu salat.

News | 17:15 WIB

Sementara itu, berpuasa juga mendatangkan banyak manfaat diantaranya latihan mengendalikan syahwat, sebab syahwat sangat mudah dikendalikan dalam kondisi lapar.

News | 18:49 WIB
Tampilkan lebih banyak