Ada Dana Titipan Pemkot Batam Rp455 Milyar, Ombudsman Kepri: Jika Benar Jelas Korupsi!

Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi, ujar Lagat.

M Nurhadi
Selasa, 15 Juni 2021 | 15:28 WIB
Ada Dana Titipan Pemkot Batam Rp455 Milyar, Ombudsman Kepri: Jika Benar Jelas Korupsi!
Ilustrasi Bank Riau Kepri (Pemprov Riau)

SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri menemukan rekening dana titipan di luar dari rekening resmi milik Pemerintah Kota Batam. Saat omo rekening yang berada di Bank Riau Kepri itu tengah diselidiki.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari mengaku menerima laporan dari BPK Kepri meski informasi ini diakuinya masih membutuhkan konfirmasi dari BPK.

“Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi,” ujar Lagat, Selasa (15/6/2021).

Dalam laporan tersebut menyebut, total hasil pemeriksaan berpotensi merugikan negara hingga Rp152 milyar. Usai menerima laporan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Baca Juga:Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang

“Nanti kami pastikan dulu. Saya belum komentar panjang lebar, hari ini kami surati Kepala perwakilan BPK Kepri,” kata dia. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah membantah adanya dugaan rekening titipan itu tidak dimasukkan ke Kas Daerah. 

“Rekening titipan itu adalah rekening kerja yang dipakai Bank Riau Kepri untuk mengklasifikasi pembayaran pajak per jenis sesuai kode billing pada hari yang sama disetorkan ke rekening Kasda,” ujarnya. 

Ia menambahkan, pelaporan dilakukan secara rutin dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Selain itu sistem penerimaan BP2RD juga sudah tercatat secara real time (waktu sebenarnya). 

“Karena BP2RD sudah host to host dengan Bank Riau Kepri,” kata dia, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.

Baca Juga:Nasib Masjid Sriwijaya: Kasus Korupsi Disidik Kejati, Fondasi Bangunan Dicuri

Saat ini, pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut sesuai catatan Bank Riau Kepri, dan menyiapkan program yang memudahkan penatausahaan setoran dari e-billing.

“Jadi sudah kami minta ditutup,” kata dia. 

Sebelumnya BPK Perwakilan Kepri mencatat temuan adanya PAD Pemko Batam yang berada di rekening titipan oleh Bank Riau Kepri dengan total Rp455 milyar.

Rinciannya, PBB Rp66 milyar, BPHTB Rp196 milyar dan Pajak Hotel dan Restoran Rp193 milyar.

BPK sebelumnya menyoroti jika keberadaan rekening titipan ini belum ada SK Wali Kota Batam, ataupun MoU pihak-pihak terkait.

Rekening titipan ini dikabarkan atas inisiatif bank untuk mengaplikasikan pembayaran dengan e-Billing via teller. Pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui teller, terlebih dahulu ditampung di rekening titipan ini. 

Namun, hal ini tentu rawan disalahgunakan, terlebih sistem pelaporan tidak dilakukan setiap hari. Sementara transfer ke kas daerah tiap hari dilakukan. Laporannya hanya secara periodik melalu e-mail Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini