SuaraBatam.id - Ombudsman Kepri menemukan rekening dana titipan di luar dari rekening resmi milik Pemerintah Kota Batam. Saat omo rekening yang berada di Bank Riau Kepri itu tengah diselidiki.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Patar Parroha Siadari mengaku menerima laporan dari BPK Kepri meski informasi ini diakuinya masih membutuhkan konfirmasi dari BPK.
“Saya kaget juga, apa iya ada rekening lain di luar rekening resmi, itu jelas tindak pidana korupsi,” ujar Lagat, Selasa (15/6/2021).
Dalam laporan tersebut menyebut, total hasil pemeriksaan berpotensi merugikan negara hingga Rp152 milyar. Usai menerima laporan itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Deretan Mobil Mewah Sitaan Kasus Korupsi PT Asabri yang Akan Dilelang
“Nanti kami pastikan dulu. Saya belum komentar panjang lebar, hari ini kami surati Kepala perwakilan BPK Kepri,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Raja Azmansyah membantah adanya dugaan rekening titipan itu tidak dimasukkan ke Kas Daerah.
“Rekening titipan itu adalah rekening kerja yang dipakai Bank Riau Kepri untuk mengklasifikasi pembayaran pajak per jenis sesuai kode billing pada hari yang sama disetorkan ke rekening Kasda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaporan dilakukan secara rutin dilaporkan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) setiap hari. Selain itu sistem penerimaan BP2RD juga sudah tercatat secara real time (waktu sebenarnya).
“Karena BP2RD sudah host to host dengan Bank Riau Kepri,” kata dia, melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Baca Juga:Nasib Masjid Sriwijaya: Kasus Korupsi Disidik Kejati, Fondasi Bangunan Dicuri
Saat ini, pihaknya juga sudah meminta Bank Riau Kepri untuk menutup rekening tersebut sesuai catatan Bank Riau Kepri, dan menyiapkan program yang memudahkan penatausahaan setoran dari e-billing.
- 1
- 2