SuaraBatam.id - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengancam akan mencabut izin para pelaku usaha di Tanjungpinang yang kedapatan melanggar aturan larangan keramaian.
Hal ini lantaran Rahma menyebut, imbauan yang dikeluarkan pihak Pemkot Tanjungpinang tidak bisa berjalan maksimal.
"Kita akan memberlakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan bagi tempat yang ada kerumunannya seperti gelper, restoran, kafe dan warung kopi," kata dia, Kamis (10/6/2021).
Ia juga menegaskan, bagi pelaku usaha yang sudah menerima dua kali teguran, dan kedapatan menimbulkan keramaian, maka petugas akan melakukan penutupan sementara.
Baca Juga:GIIAS 2021 Dipastikan Berlangsung dengan Protokol Kesehatan
"Apabila sudah membuat pernyataan, dan mengulangi lagi, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin," tegas Rahma melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Ia juga mengatakan, sanksi penutupan paksa dan pencabutan izin itu diperkuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).
Saat ini menurutnya kasus Covid-19 di Tanjungpinang masih meningkat tinggi dengan angka kematian sudah mencapai 93 orang.
"Hari ini (Kamis) meninggal satu orang, dimana ini suatu pertanda tidak boleh abaikan protokol kesehatan. Untuk itu saya minta masyarakat Tanjungpinang harus bisa mematuhi surat edaran," pungkasnya.
Baca Juga:Bukan Sehari, McDonald's Pastikan BTS Meal Tersedia Hingga Bulan Depan