Terima Laporan Kapal Vietnam Masuk Natuna Malam Hari, Ditpolair Gerak Cepat

Kapal asing memiliki operandi masuk kawasan Natuna pada malam hari dan pergi saat subuh guna menghindari petugas.

M Nurhadi
Rabu, 09 Juni 2021 | 07:30 WIB
Terima Laporan Kapal Vietnam Masuk Natuna Malam Hari, Ditpolair Gerak Cepat
Petugas Dirpolair Baharkam Polri menangkap anak buah kapal (ABK) asing asal Vietnam yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (5/6/2021) (ANTARA/HO-Dirpolair Baharkam Polri)

"Modus operandi, kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia pada malam hari melakukan penangkapan ikan secara ilegal dan keluar dari perairan Indonesia menjelang matahari terbit untuk menghindari petugas," kata Yassin.

Dari keterangan salah satu nahkoda kapal menyebutkan ikan hasil tangkapan ilegal tersebut dibawa dan dijual di Vietnam.

Menurut Yassin, dari pengungkapan kasus ilegal fishing tersebut, telah berhasil menyelamatkan aset atau kekayaan laut milik negara sebanyak 540 ton per tahun.

Adapun para tersangka yang berjumlah 17 orang dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) bagian keempat penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 sektor kelautan dan perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) huruf B jo Pasal 102 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 milyar.

Baca Juga:Menpora: Jangan Bully Timnas Indonesia!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak