SuaraBatam.id - Seorang oknum lurah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang lantaran diduga kuat melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra bahwa pihaknya saat ini sudah menerima laporan tersebut.
“Benar pada Rabu (19/5/2021) kemarin, kita menerima laporan dugaan perbuatan pencabulan terhadap anak, ada dua korban,” ucapnya melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (27/5/2021).
Rio menyebut, kedua korban mengaku sudah belasan kali disetubuhui terduga pelaku sejak setahun lalu.
Baca Juga:Ayah Korban Pemerkosaan Tolak Keinginan Anggota DPRD Bekasi Menikahkan Anaknya
“Terduga pelaku lurah di Tanjungpinang,” sebutnya.
Ia menambahkan, dua korban berusia 12 dan 13 tahun masih berstatus pelajar. Keduanya juga masih saudara dengan pelaku.
“Mereka masih keluarga, nanti hasil perkembangan kita sampaikan, diduga ada terduga pelaku lainnya,” ujarnya.