Hindari Pengawasan Corona, Rombongan Nikah Naik Kapal Ilegal Diringkus

"Pompong membawa 10 orang dewasa dan 6 orang anak-anak. Mereka berangkat dari Topang, Kabupaten Meranti, Riau," kata Binsar.

M Nurhadi
Jum'at, 21 Mei 2021 | 15:51 WIB
Hindari Pengawasan Corona, Rombongan Nikah Naik Kapal Ilegal Diringkus
Polisi mengamankan belasan penumpang pompong di Karimun yang merapat di pelabuhan tikus.(Batamnews)

SuaraBatam.id - Satpolairud Polres Karimun, Kepri, mengamankan 16 orang penumpang kapal kayu (pompong) dalam operasi penyekatan arus balik lebaran. Mereka terdiri dari 10 orang dewasa dan 6 orang anak-anak.

Diduga ingin menghindari pengawasan wabah virus corona, belasan orang yang masuk Karimun lewat jalur air ilegal itu diamankan pada Kamis (20/5/2021) sore

Saat diperiksa oleh petugas Poliarud Polres Karimun, tidak ada satupun yang membawa surat bebas Covid-19 dari daerah asal, yaitu dari Topang, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

"Pompong membawa 10 orang dewasa dan 6 orang anak-anak. Mereka berangkat dari Topang, Kabupaten Meranti, Riau," kata Kasat Polairud Polres Karimun, Iptu Binsar Samosir, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:Sidik Kasus Vaksin COVID 19 Ilegal, Polisi Periksa Dua Oknum PNS di Sumut

Perbuatan dari sekelompok warga tersebut dianggap berbahaya bagi keselamatan selain juga masuk tanpa surat bebas Covid-19.

Binsar menjelaskan, mereka yang terjaring dalam operasi penyekatan arus balik lebaran tersebut beralasan ingin menghadiri pernikahan salah satu anggota keluarga.

"Katanya ada acara pesta. Namun tetap kita lakukan penyekatan sesuai dengan prosedur," ucapnya.

Kemudian, terhadap belasan orang itu dilakukan pemeriksaan GeNose guna menghindari penyebaran Covid-19 yang masuk ke wilayah Karimun.

"Tes GeNose terhadap 16 orang tersebut dengan didampingi oleh Satgas Covid-19 di Pelabuhan Internasional Karimun, hasilnya mereka semua negatif Covid-19," tutup Binsar.

Baca Juga:Balik ke Rumah Majikan di Jakarta usai Mudik Lebaran, 3 ART Positif Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini