SuaraBatam.id - Buat pengguna transportasi laut antar kabupaten/kota di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) wajib melampirkan hasil negatif rapid test.
General Manager Pelabuhan Punggur, Very mengatakan, hal tersebut diberlakukan sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 469/SET-STC/V/2021 tentang perubahan atas SE Gubernur nomor 453/SET-STC/IV/2021 tentang ketentuan PPDN di wilayah Kepri.
"Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam," ujar Very dilansir laman Batamnews, Selasa (18/5/2021).
Sampel rapid tes antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam. Sedangkan hasil negatid GeNose C-19, sampelnya diambil di pelabuhan keberangkatan dan berlaku maksimal 1 x 24 jam.
Baca Juga:Hari Pertama Tes Covid-19 di Keramaian, 5 orang Positif Covid-19
Seluruh perjalanan dengan transportasi laut setiap pelayaran termasuk yang di bawah empat jam perjalanan tetap diberlakukan tes tersebut.
Sebagai informasi, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad kembali memperpanjang pembatasan dan berlaku efektif mulai hari ini sampai dengan waktu yang akan ditentukan.