SuaraBatam.id - Kapal ikan asing berbendera Vietnam, kembali memasukki wilayah perairan Natuna Utara, dan diketahui melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal.
Beruntung aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia ini, berhasil digagalkan oleh patroli KN Pulau Dana-323 yang sedang dilakukan Bakamla RI, Minggu (16/5/2021) pagi.
Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla, Wisnu Pramandita menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan terdapat muatan ikan campur hasil tangkapan illegal kurang lebih 300 kg.
"Jadi mereka ini sudah sempat melakukan aktifitas ilegal di perairan kita. Kita duga mereka ini telah masuk sejak kemarin malam, untuk menghindari deteksi petugas perbatasan," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (16/5/2021).
Baca Juga:Ketahuan Mencuri Ikan, Delapan Nelayan Karimun Ditangkap Tentara Malaysia
Adapun penangkapan kapal ikan asing ini, berawal dari patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia.
Wisnu melanjutkan, saat mendekati perairan Natuna yang berbatasan dengan Malaysia, pihak nya menemukan aktifitas mencurigakan dari radar kapal, dan saat tiba di lokasi, didapati kapal yang dimaksud sudah berada di dalam wilayah perairan Natuna.
Saat KN Pulau Dana-323 mendekati, KIA tersebut menambah kecepatan 7 knot menuju wilayah Malaysia, kemudian RHIB dan tim VBSS melanjutkan melaksanakan pengejaran.
"Kapal target tidak menunjukkan kooperatifnya, sehingga tim VBSS melaksanakan penghentian dengan melompat keatas kapal target guna pemeriksaan," tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal BD 93681 TS diawaki 6 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Baca Juga:Bakamla RI Kembali Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna
Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait