SuaraBatam.id - Tiga Warga Negara Indonesia (WNI) asal Batam, Kepulauan Riau diamankan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, saat akan berangkat menuju Singapura, Minggu (9/5/2021) pagi.
Ketiga WNI tersebut diketahui akan berangkat menuju Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Iya benar mas, ada tiga orang yang kita amankan saat akan berangkat sekitar pukul 10.00 WIB tadi," terangnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat ini ketiganya sudah diamankan di Kantor Polsek Pelabuhan Batam Center, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Mendagri Usulkan Menlu RI Berikan Surat Sekali Jalan Bagi PMI Ilegal
Ironisnya, surat PCR yang dibawa oleh ketiga WNI tersebut diketahui dikeluarkan oleh Rumah Sakit Awal Bros Batam.
"Kenapa kita sebut dugaan, karena ketiganya hanya membawa surat yang berupa hasil scan. Dan bukan surat yang seharusnya ada cap basah nya," tegasnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya juga masih menunggu keterangan resmi dari pihak RSAB Batam, mengenai keabsahan surat tersebut.
Hingga saat ini, pihak RSAB sendiri belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan surat PCR palsu yang digunakan oleh ketiga WNI tersebut.
Sementara itu, pihak Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam mengaku saat ini masih akan mencari informasi mengenai tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menggunakan surat PCR palsu.
Baca Juga:Diduga Pakai Surat PCR Palsu, Tiga WNI Batam Diamankan
Hal ini disebutkan oleh Humas RSAB Batam, Cynthia Lamusu yang berhasil dihubungi melalui sambungan telepon.
"Kami sih belum tahu kepastian nya mas. Tapi infonya sudah kami dapat dari lapangan seperti itu, dan sudah diberitahu ke kantor," ungkapnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan resmi, dan masih menunggu adanya konfirmasi dari pihak KKP Batam.
"Dari pihak KKP sendiri juga setahu saya belum ada kasih kabar ke kami," tuturnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait