SuaraBatam.id - Terkait transportasi kapal feri dan roro yang akan beroperasi pada 6-17 Mei 2021, terkini DPRD Kepri telah berkordinasi dengan manajemen perusahaan pelayaran Oceanna dan Manajemen ASDP.
Meski larangan mudik resmi diberlakukan Pemprov Kepri, namun sejumlah armada laut tetap beroperasi untuk melayani penumpang.
Disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, agar dapat melakukan perjalan laut dalam Provinsi Kepri tersebut, ada beberapa kategori khusus atau syarat yang harus dipenuhi.
"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansar saat kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang
Alasan Ansar tidak melarang transportasi laut karena menurutnya hal itu ditujukan bagi masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua memaparkan, Kapal Ferry Tanjungpinang-Batam dan Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi dari Tanggal 6-17 Mei 2021.
Berikut beberapa point yang dihasilkan dalam rapat bersama operator pelayaran oleh DPRD Kepri, dan instansi terkait lainnya:
1. Feri Tanjungpinang-Batam (PP) dan Kapal Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, dengan rencana pengurangan jadwal jam keberangkatan sesuai situasi kondisi.
2.Tidak terbuka untuk masyarakat umum , dengan pengecualian :
Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Presiden Jokowi Tetap Berkunjung ke Daerah
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;
b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.
3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di
a.Pelabuhan SBP Tanjungpinang
b.Pelabuhan Punggur
c.Pelabuhan ASDP Tanjunguban
d.Pelabuhan ASDP Punggur
Sementara untuk sistem dari pemerintah,
- Untuk Pelabuhan ASDP mengenakan biaya Rp40.000 (Genose) , Rp 250.000 (Antigen).
- Untuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Rp40.000 (genose).
- Untuk penumpang yang ingin menggunakan fasilitas ini diharapkan dapat tiba lebih awal.
- Untuk jadwal terbaru akan disampaikan jika sudah ada.