Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya

"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansa.

M Nurhadi
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:39 WIB
Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

SuaraBatam.id - Terkait transportasi kapal feri dan roro yang akan beroperasi pada 6-17 Mei 2021, terkini DPRD Kepri telah berkordinasi dengan manajemen perusahaan pelayaran Oceanna dan Manajemen ASDP.

Meski larangan mudik resmi diberlakukan Pemprov Kepri, namun sejumlah armada laut tetap beroperasi untuk melayani penumpang.

Disampaikan Gubernur Kepri,  Ansar Ahmad, agar dapat melakukan perjalan laut dalam Provinsi Kepri tersebut, ada beberapa kategori khusus atau syarat yang harus dipenuhi.

"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansar saat kunjungan kerja ke Karimun, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang

Alasan Ansar tidak melarang transportasi laut karena menurutnya hal itu ditujukan bagi masyarakat yang bakal bepergian dengan alasan yang darurat, atau ASN dengan urusan pekerjaan.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua memaparkan, Kapal Ferry Tanjungpinang-Batam dan Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi dari Tanggal 6-17 Mei 2021. 

Berikut beberapa point yang dihasilkan dalam rapat bersama operator pelayaran oleh DPRD Kepri, dan instansi terkait lainnya:

1. Feri Tanjungpinang-Batam (PP) dan Kapal Roro Tanjunguban-Punggur (PP) akan tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, dengan rencana pengurangan jadwal jam keberangkatan sesuai situasi kondisi.

2.Tidak terbuka untuk masyarakat umum , dengan pengecualian :

Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Presiden Jokowi Tetap Berkunjung ke Daerah

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II;

b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan; 

c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan

d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta

e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.

3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini