b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan;
c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan
d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta
e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.
Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang
3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di
a.Pelabuhan SBP Tanjungpinang
b.Pelabuhan Punggur
c.Pelabuhan ASDP Tanjunguban
d.Pelabuhan ASDP Punggur
Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Presiden Jokowi Tetap Berkunjung ke Daerah
Sementara untuk sistem dari pemerintah,