Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya

"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansa.

M Nurhadi
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:39 WIB
Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

b. Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan; 

c. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan

d. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; serta

e. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter darifasilitas kesehatan.

Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang

3. Calon penumpang wajib memiliki keterangan RT Antigen atau Genose. Untuk fasilitas pemeriksaan Rapid tes Antigen dan Genose tersedia di

a.Pelabuhan SBP Tanjungpinang

b.Pelabuhan Punggur

c.Pelabuhan ASDP Tanjunguban

d.Pelabuhan ASDP Punggur

Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Presiden Jokowi Tetap Berkunjung ke Daerah

Sementara untuk sistem dari pemerintah,

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini