Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya

"Tidak kita larang, tapi kan tentunya mereka mengurangi jumlahnya, dan itu kita serahkan pada agen-agen kapal," kata Ansa.

M Nurhadi
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:39 WIB
Warga Kepri Ingin Mudik Meski Dilarang? Ini Syarat Wajibnya
Pekerja Imigran Indonesia dideportasi dari Malaysia melalui pelabuhan Batam Center, Senin (30/11/2020). [Batamnews/Reza]

a.Pelabuhan SBP Tanjungpinang

b.Pelabuhan Punggur

c.Pelabuhan ASDP Tanjunguban

d.Pelabuhan ASDP Punggur

Baca Juga:Nekat Mudik Jelang Sahur, 15 Mobil Diputar Balik Polisi di Kalimalang

Sementara untuk sistem dari pemerintah,

- Untuk Pelabuhan ASDP mengenakan biaya Rp40.000 (Genose) , Rp 250.000 (Antigen).

- Untuk Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang Rp40.000 (genose).

- Untuk penumpang yang ingin menggunakan fasilitas ini diharapkan dapat tiba lebih awal.

- Untuk jadwal terbaru akan disampaikan jika sudah ada.

Baca Juga:Hari Pertama Larangan Mudik, Presiden Jokowi Tetap Berkunjung ke Daerah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini